![]() |
| Istimewa. |
KS, inisial oknum polisi aktif selaku pemilik mobil tersebut menyampaikan hanya meminjam sewa mobil tersebut kepada RT. Namun, ia tidak merespon saat ditanyai soal mobil miliknya dijadikan sebagai alat untuk melansir solar BBM kencingan.
"Bukan, tapi mobil saya di pinjam sewa sama beliau (inisial RT)," balas KS menjawab pertanyaan pelitatoday.com. Jumat, 12 Juni 2026.
Celakanya, KS sempat mengirimkan pesan permintaan nomor rekening. Saat ditanya tujuan permintaan nomor rekening itu, KS langsung menghapus pesannya. "Ngak ada pak," balasnya singkat.
Gelagat KS memunculkan kecurigaan keterlibatan dalam aktivitas dugaan pengepul BBM kencingan tersebut. Padahal, sebagai aparat penegak hukum aktif, seharusnya menjadi teladan untuk menegakkan aturan.
Padahal, penyalahgunaan, penampungan, dan jual-beli BBM tanpa izin usaha yang sah merupakan tindak pidana serius di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja:Pasal 53:
"Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar".
Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar".
Sementara itu, Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, belum menjawab konfirmasi awak media ini soal adanya dugaan kegiatan pengepul BBM Solar di kawasan industri Batuampar.
Sebelumnya diberitakan, Praktik pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil curian yang kerap dilakukan sejumlah supir atau yang disebut “solar kencingan” dikabarkan kembali marak terjadi di kawasan industri Batuampar, Kota Batam.
Meski pihak kepolisian kerap melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM. Namun aktivitas ilegal ini tampaknya tidak kunjung surut dan para pelaku terlihat tidak gentar melanjutkan aksinya.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi posko penampungan BBM 'kencingan' ini berada di bawah rindangnya pepohonan yang tidak jauh dari gerbang Pelabuhan Makobar Batuampar. Inisial RT disebut sebagai pembeli BBM jenis solar itu dari sejumlah supir truk dan trailer dengan harga murah.
![]() |
| Istimewa. |
"Toke mereka ini infonya bos minyak inisial G yang punya gudang di seputaran Kecamatan Batuaji. Dibeli murah dari para supir untuk disalurkan kembali dengan harga industri," tuturnya.
"Setiap hari mereka bisa mengumpulkan minyak sampai lebih dari satu ton. Mereka selama ini beroperasi ditempat itu aman-aman sampai sekarang,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, Kamis (11/06/2026).
Dari penelusuran awak media ini dilokasi. Ditempat yang disebut sebagai posko penampungan BBM kencingan tersebut terlihat dua orang pria sedang duduk santai yang diduga menunggu para sopir untuk 'kencing BBM'.
Meski ditutupi dengan spanduk, terlihat sejumlah jerigen dan selang yang diduga sebagai alat untuk menyedot BBM dari tengki truk yang ingin 'kencing'. Terlihat juga 2 unit mobil sedang parkir yang diduga untuk melangsir BBM tersebut, salah-satu nya mobil merk Grand Max berwarna putih dengan pelat nomor B 9725 NCH. Red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar