Iklan

Lolos Pemeriksaan BGN Jadi Senjata Utama Dapur SPPG Berdiri di Pemukiman Warga Sagulung Batam

Senin, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T08:53:33Z
Advertisement
Potret bangunan SPPG di wilayah pemukiman warga Kavling Mandiri, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Batam dan berhadapan langsung dengan parit besar pembuangan limbah pemukiman.

Batam, pelitatoday.com - Sudah lolos dari pemeriksaan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) jadi alasan utama pemilik Yayasan Kundur Muliana Sejahtera yang menaungi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Kavling Mandiri, Kelurahan Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Fakta dilapangan, tidak seindah jawaban dari Manurung (pemilik yayasan-red). Ketua RW dan Ketua RT setempat kompak menyampaikan bahwa pihak SPPG tidak ada melakukan sosialisasi atau pemberitahuan keberadaan bangunan dapur tersebut.


Pertanyaan soal juknis dan kelengkapan alih fungsi lahan, tata ruang dan juga sistem IPAL terkesan ditelan langsung dengan jawaban bahwa dapur SPPG miliknya sudah berjalan dan lolos pemeriksaan dari pihak BGN, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.


"Kalau tidak dilahan ini, mau dimana lagi kita bangun? Pastinya SPPG ini sudah di cek oleh BGN, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Makanya bisa jalan dan beroperasi," kata Manurung. Senin (4/5/26).


Dilokasi, sejumlah kejanggalan terlihat dari bangunan dapur SPPG itu. Mulai dari bangunan mentok ke drainase, juga adanya peralatan termasuk genset yang dipasang diatas drainase, termasuk pos penjagaan yang tidak memadai.


Selain itu, tidak adanya areal parkir mobil distribusi sehingga menggunakan jalan warga. Bangunan dapur SPPG tersebut juga berhadapan langsung dengan parit besar pembuangan limbah masyarakat.


Dapur SPPG berdampingan langsung dengan pemukiman warga hingga genset diletakkan diatas drainase. 

Tentu, standard verifikasi dan kelayakan dapur SPPG ini patut dikaji ulang. Yang mana, lokasi dan bangunan dapur menjadi fokus utama dalam proses verifikasi. Pemerintah memerlukan kepastian bahwa lokasi dapur umum dapat berfungsi optimal, higienis, dan mampu mendukung distribusi skala besar.


Sebelumnya diberitakan, Keberadaan dapur SPPG atau yang dikenal sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernaung di Yayasan Kundur Muliana Sejahtera yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam menimbulkan sejumlah tanda tanya.


Hal ini dikarenakan bangunan gedung untuk kegunaan MBG ini dinilai tidak wajar berdiri di lokasi pemukiman padat penduduk yang notabene secara status lahan merupakan zona hunian murni.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut berdiri di area pemukiman padat penduduk yang didominasi oleh fungsi tempat tinggal. Padahal, dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi Kota Batam, kawasan tersebut diklasifikasikan khusus untuk kavling hunian, bukan untuk kegiatan industri atau produksi skala besar.

 

Padahal, menurut aturan yang berlaku, perubahan fungsi lahan dari hunian menjadi tempat usaha/produksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Apalagi untuk gedung MBG yang notabene memiliki standar yang sudah ditentukan.

 

"Kami melihat jelas, lokasi ini adalah lahan dengan status hunian murni. Membangun dapur MBG yang beroperasi dengan intensitas tinggi, lalu lintas kendaraan, dan aktivitas produksi besar di sini jelas melanggar peraturan zonasi," tegas Sanggam Siagian selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut kepada awak media, Selasa (28/04).


Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud untuk menghambat progam pemerintah pusat tersebut. Namun, pelaksana perlu melakukan sesuai standard yang sudah ditetapkan.


"Bukan bermaksud menghambat Program Prioritas Pemerintah Pusat, namun hendaknya sebagai pelaksana program tersebut harus memperhatikan hal - hal yang dianggap melanggar aturan yang berlaku," imbuhnya.

 

Lanjutnya, selain masalah legalitas izin, warga khawatir akan gangguan lingkungan dan operasional gedung MBG tersebut. Aktivitas dapur skala besar dikhawatirkan menimbulkan masalah baru seperti bau masakan yang menyengat, asap, kebisingan mesin, hingga pencemaran limbah air bekas cuci dan sisa makanan yang bisa mencemari selokan perumahan.

 

"Jika nanti beroperasi, kendaraan pengangkut akan lalu lalang di jalan kavling yang sempit. Belum lagi soal limbah dan bau. Ini pasti akan sangat mengganggu kenyamanan hidup warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di sini," tambah Sanggam.

 

Melihat kondisi tersebut, masyarakat dan tokoh masyarakat menuntut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batam untuk segera mengecek legalitas bangunan tersebut.

 

"Jika terbukti lokasinya adalah hunian murni dan tidak memiliki izin alih fungsi yang sah, maka operasional dapur MBG ini harus dievaluasi atau dipindahkan ke lokasi yang sesuai zonasi dan perizinan yang lengkap sesuai standard yang diatur BGN," pungkasnya.


Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta SK Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:

 

Boleh Jika :

 - Sesuai tata ruang atau sudah ada izin perubahan fungsi lahan.

- Memiliki IPAL dan sistem pengendalian polusi yang sempurna.

- Tidak mengganggu warga.

 

Melanggar Jika :

 - Dibangun di lahan Hunian Murni tanpa izin alih fungsi.

- Tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah dan asap yang memadai.

- Berpotensi mengganggu ketenangan dan kesehatan warga sekitar. Red

Advertisement

  • Lolos Pemeriksaan BGN Jadi Senjata Utama Dapur SPPG Berdiri di Pemukiman Warga Sagulung Batam
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x