Iklan

Prihatin Terhadap Para Tergugat, Ketua DPP Partai Gerindra Beri Instruksi Kawal Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun

Senin, Februari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T03:29:55Z
Advertisement
Ketua DPP Partai Gerindra saat berbincang dengan para tergugat.

Karimun, pelitaoday.com - Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Meireza Endipat Wijaya, bersama rombongan mengunjungi kediaman rumah para tergugat II s/d VII, perkara Sporadik dugaan palsu melawan Sertifikat Hak Milik (SHM). 


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP partai Gerindra, Meireza Endipat Wijaya, atau lebih sering disapa Bang Endi memberikan semangat terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi saat ini, dimana perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.


Bang Endi dalam kunjungannya mengatakan bahwa pihaknya sangat perihatin atas perkara yang para tergugat hadapi, maka jauh hari telah mengintruksikan Advokasi Hukum Partai Gerindra yang ada di Kepri agar mengawal perkara itu sampai tuntas hingga berkekuatan hukum tetap.


Perwakilan dari tergugat II Azeman mengatakan, bahwa atas nama keluarga besarnya mengucapkan terima kasih kepada Bang Endi dari partai Gerindra. Dimana, dari awal mereka digugat hingga saat ini Advokasi Hukum Partai Gerindra Kepri telah membantu dengan setia tanpa memungut biaya kepada mereka (bantuan hukum cuma-cuma).


Senada diungkapkan oleh Rendi, perwakilan dari tergugat III dan IV terhadap perkara yang mereka hadapi di PN Karimun, Partai Gerindra melalui Advokasi hukumnya Provinsi Kepri yaitu bapak Musrin SH.


"Bapak Musrin telah setia membantu dan mengawal perkara yang saat ini bergulir, dan kami sangat berterima kasih atas bantuan hukum gratis yang diberikan, semoga  kedepan partai Gerindra semakin besar dan jaya," kata Rendi.


Dikesempatan terpisah Nanang, selaku perwakilan dari tergugat V s/d VII dimana para tergugat adalah Ibu dan adik-adiknya, sembari berucap syukur dan berterima kasih karena partai Gerindra Kepri sangat peduli terhadap mereka dimana hingga sampai saat ini Advokasi Hukum Partai Gerindra Kepri masih sangat setia mendampingi perkara yang dihadapi keluarganya di pengadilan negeri tanjung balai Karimun.


Ketua DPP Partai Gerindra saat kunjungan nya juga memberikan bantuan. (Ist)

Mendengar apa yang disampaikan perwakilan-perwakilan tersebut, Bang Endi mengatakan bahwa Partai Gerindra hadir ditengah masyarakat adalah untuk membantu masyarakat seperti kasus-kasus yang dihadapi keluarga besar pak Rendi, Pak Nanang dan Pak Azeman.


"Karena apa yang kami lakukan saat ini adalah menjalankan amanat ketua umum kami yaitu Bapak Prabowo Subianto selaku ketua umum partai Gerindra," ucapnya.


Diakhir pembicaraan serta dihadapan para tergugat, Bang Endi menyampaikan langsung kepada Advokasi Hukum Partai Gerindra Kepri agar tetap memantau dan setia mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap. (R01/RL)

Advertisement

  • Prihatin Terhadap Para Tergugat, Ketua DPP Partai Gerindra Beri Instruksi Kawal Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x