Iklan

Sidang Lanjutan Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun, Para Tergugat Lampirkan 286 Berkas Alat Bukti

Selasa, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T00:48:31Z
Advertisement
Tergugat I hingga VII diminta Ketua Majelis Hakim PN Karimun menunjukkan bukti tambahan (Dok: ist)

Karimun, pelitatoday.com - Sidang perkara perdata dengan nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan agenda tambahan bukti dari tergugat I hingga VII.


Sidang digelar di ruang sidang Cakra, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Benny Arisandy SH. MH, bersama kedua Hakim anggota. Selasa (08/02/2022).


"Silahkan penggugat I hingga VII maju kedepan dan menunjukkan bukti tambahan nya," kata Majelis Ketua Hakim.


Usai tergugat I hingga VII selesai menunjukkan 100 alat bukti tambahan. Ketua Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (14/02) mendatang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS).


Terpisah, Kuasa Hukum tergugat I hingga VII, Musrin SH menyampaikan pihaknya telah menunjukkan/melampirkan sebanyak 238 alat bukti surat kepada Majelis Hakim.


"Tadi kita serahkan dan lampirkan bukti tambahan sebanyak 100 alat bukti surat. Sehingga total alat bukti yang sudah kita lampirkan kepada Majelis Hakim sebanyak 238 berkas," kata Musrin SH kepada pelitatoday.com usai sidang di PN Karimun.


Baca Juga : Soal Dugaan Pemalsuan Surat, Rudy Haryanto Akui Sudah Mendapat Surat Panggilan dari Polda Kepri


Ia berharap, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan menelaah alat bukti yang mereka lampirkan.


"Harapannya semoga Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan menelaah terkait bukti-bukti surat yang kita hadirkan dipersidangan, dan tetap objektif dalam menilai kualitas daripada perkara yang sedang bergulir saat ini," tutupnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Rudy Haryanto alias Rudy Alam menolak untuk memberikan stadment dikarenakan alasan ada urusan penting.


"Maaf ya, kami buru-buru ini," kata Kuasa Hukum Rudy Haryanto sembari bergegas menuju mobilnya.


Sebelumnya, Kepala Kantor Dinas Pertanahan Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VII, telah melampirkan sebanyak 28 bukti.


Sedangkan tergugat IX, yakni Kecamatan Meral sudah melampirkan 10 alat bukti surat, dan tergugat X yakni Kelurahan Sungai Raya juga telah melampirkan 10 alat bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemerintah atas nama tergugat 1. 


Sementara itu, total berkas alat bukti penggugat, dalam hal ini Rudy Haryanto alias Rudy Alam adalah sebanyak 41 bukti.


Penulis : Pino Siburian 
Editor   : Redaksi
Advertisement

  • Sidang Lanjutan Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun, Para Tergugat Lampirkan 286 Berkas Alat Bukti

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x