Iklan

Polres Humbahas Mediasi Kasus Pencurian yang Viral di Medsos

Senin, Desember 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T04:22:55Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok: Demak/HMS)

Humbahas, pelitatoday.com - Polres Humbahas sudah menangani kasus pencurian yang terjadi di Jln.Melanthon Siregar Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksangggul, Kabupaten Humbahas, yang sempat viral di Medsos Facebook dengan jalan mediasi. Sabtu (04/12/2021).


Pasalnya, seorang wanita inisial EB tertangkap oleh warga karena kepergok mencuri uang senilai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) di Pusat Pasar Doloksanggul. Wanita itu bernama EB, umur 40 thn, warga Lumban Pasir Gunung Tua Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.


Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, S.H menjelaskan kepada media bahwa kejadian itu bermula saat korban seorang wanita berinisial  LS, umur 27 thn, warga Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta, pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021, sekira pukul 13.00 Wib hendak membeli pakaian di pasar doloksanggul, kemudian Ibu Korban melihat langsung EB memasukkan tangannya kedalam tas LS, yang kemudian meneriaki EB, dan secara spontan EB menjatuhkan uang yang diambilnya dari tas LS. Kemudian EB mencoba melarikan diri, namum LS berhasil mengejar dan menangkap EB dan menyerahkan ke Polsek Doloksanggul.


Selanjutnya, Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, agar kasus tersebut diselesaikan dengan jalan mediasi dan kekeluargaan.


Pelaku EB menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.


KBO Sat Reskrim Polres Humbahas Ipda Joslan Sinambela, mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring). “Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp.2.500.000,-  tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan.


Kesimpulan dari hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai.


Penulis : Demak Siburian/HMS.

Advertisement

  • Polres Humbahas Mediasi Kasus Pencurian yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x