Iklan

Mirisnya Guru Honorer, Perlu Adanya Kebijakan Tegas Agar Diangkat Menjadi PNS

Sabtu, November 27, 2021 WIB Last Updated 2021-11-27T02:23:18Z
Advertisement


Ilustrasi Honorer. (Dok: PIS)

Jakarta - Guru diibaratkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pasalnya, banyak anak murid berprestasi atas jasa guru. Terlebih para guru honorer. Dari gaji yang tidak seberapa ditambah biaya kehidupan yang makin meningkat membuat para guru harus putar otak. 


Mirisnya angka penghasilan guru honorer membuat persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan gaji guru honorer daerah maupun sekolah semestinya tak kecil. Minimal, setara dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

 

Salah seorang pimpinan Pengurus Besar PGRI, Dadang Abdul Gani, mengatakan, guru honorer memiliki tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Makanya, tidak layak bila mendapat gaji jauh di bawah UMK.

 

"Guru honor itu pekerja, bahkan ada cukup banyak guru yang beban kerjanya setara dan lebih banyak dibanding guru yang berstatus sebagai ASN. Jadi sudah selayaknya kesejahteraan mereka diperhatikan," kata Dadang.


Ia mengemukakan jumlah guru honorer yang mengabdi di sekolah di seluruh Indonesia mencapai jutaan orang. Penetapan besaran honor guru minimal sesuai dengan UMK bukan hal baru yang diperjuangkan PGRI.

 

Dalam setiap Hari Guru Nasional (HGN), kata dia, persoalan itu selalu digaungkan karena kesejahteraan guru perlu diberikan. Sebab, dari para guru ini lahir generasi penerus bangsa, sehingga sudah seharusnya kesejahteraan mereka diperhatikan.

 

Saat ini, menurut dia, masih ditemukan guru honorer yang memperoleh gaji Rp150 ribu per bulan atau Rp5 ribu per hari. Uang tersebut tidak mungkin dapat menutupi kebutuhan keluarganya.

 

"Ada banyak guru honor yang diberi gaji di bawah Rp1 juta. Ini tentu tidak layak," tegasnya.


Ia menyatakan HGN merupakan momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi gaji guru honor. Pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah untuk memberi afirmasi atau penghargaan terhadap guru, selain menetapkan gaji guru honor minimal setara dengan UMK.

 

Penghargaan terhadap guru honorer itu, kata dia, dapat melalui masa kerja 1-5 tahun, 6-10 tahun, dan seterusnya. Bentuk penghargaan pun dapat diberikan sesuai dengan kondisi daerah, kebutuhan guru honor dan kemampuan keuangan.

 

"Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru honorer yang lebih dari 10 tahun mengabdi adalah memberi peluang mereka agar mudah menjadi ASN," ungkapnya.


Angkat jadi PNS


Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk memudahkan proses pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 


Menurut dia, situasinya kini banyak para pahlawan tanpa tanda jasa yang kesejahteraanya masih jauh dari kata layak. Oleh sebab itu, Nadiem sebagai pemegang kebijakan harus segera merealisasikan pengangkatan menjadi PNS. 


"Kami mendorong agar pemerintah semakin mempermudah seleksi untuk guru honorer yang telah lama mendedikasikan dirinya untuk mendidik anak-anak kita,” kata Puan.


Ia mendorong agar kuota pengangkatan guru honorer sebagai ASN diperbanyak. Puan menilai pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi anggaran terhadap hal yang belum terlalu penting agar dananya bisa dialokasikan untuk penambahan guru.


“Kami memahami adanya keterbatasan kuota setiap daerah untuk pengangkatan guru honorer sebagai ASN. Tapi semua kembali lagi kepada komitmen kita untuk mengangkat harkat para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini,” katanya.


Politikus PDIP itu menilai, guru adalah ujung tombak pendidikan bangsa. 


"Dedikasi mereka adalah perjuangan tanpa batas yang tak kenal kata menyerah. Maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya bagi para guru,” ujarnya. 


Mantan Menko PMK itu menyebut, kini pemerintah sudah mulai hadir dengan menghadirkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap para guru honorer. Namun, ia mengimbau agar persyaratannya untuk lebih dipermudah.

“Banyak sekali kita dengar bagaimana perjuangan guru-guru honorer, khususnya di daerah pelosok negeri, yang gajinya bahkan tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,” kata Puan.


Ia meminta pemerintah segera merealisasikan komitmen untuk memberikan kesejahteraan yang merata kepada seluruh guru. 


“Salah satu fungsi pengawasan DPR dalam masa sidang ini diarahkan kepada pengawasan terhadap program satu juta guru PPPK tahun 2021." 


"DPR akan memastikan pendistribusian guru secara merata agar permasalahan kekurangan dan pemerataan guru di setiap jenjang dapat terselesaikan,” ujar Puan.


Tak hanya itu, ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi seluruh guru yang selama hampir 2 tahun ini terus berkomitmen mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa di tengah tantangan pandemi Covid-19. 


“Di tengah keterbatasan fasilitas serta sarana dan prasarana saat pembelajaran jarak jauh, khususnya di daerah-daerah yang kesulitan jaringan internet, bapak atau ibu guru tidak menyerah dan penuh tekad memastikan putra dan putri kita bisa mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya,” kata dia. (PIS)

Advertisement

  • Mirisnya Guru Honorer, Perlu Adanya Kebijakan Tegas Agar Diangkat Menjadi PNS

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x