Iklan

Oknum Prajurit Penghalang Ambulans Kini Diproses Hukum

Senin, Agustus 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T14:39:18Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok: Dispenad)


Jakarta - Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang di duga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses  pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Advertisement

  • Oknum Prajurit Penghalang Ambulans Kini Diproses Hukum

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x