Iklan

Pelaku Pembunuhan Wartawan di Siantar Dijerat Pasal Pidana Mati

Jumat, Juni 25, 2021 WIB Last Updated 2021-06-25T03:05:07Z
Advertisement
Kapolda Sumut memberikan keterangan pers soal pembunuhan wartawan (Dok:IDN Times)


Sumut - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memimpin langsung pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal wartawan yang tewas ditembak mati di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap. Pelaku adalah seorang pemilik Ferrari Kafe Bar and Resto, Sujito (SU), Humas kafe Yudi Pangab (YP), dan oknum TNI inisial H.

“H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” kata Panca.

Panca menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan melihat rekaman CCTV di sejumlah tempat korban serta para pelaku, serta hasil uji laboratorium forensik balistik.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh SU selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” katanya

SU, selain pengusaha hiburan malam, juga eks calon Wali Kota Pematang Siantar di tahun 2015 silam, namun tidak pernah menang dalam perhelatan Pemilukada.

Korban Marsal, lanjut Panca, pernah juga meminta sejumlah uang kepada SU sebagai syarat tidak akan membuat berita yang buruk di lokasi usaha tersebut.

“Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan, per harinya meminta dua butir ekstasi? Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta,” ujar Panca.

Berdasarkan sikap korban seperti itu, akhirnya SU kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban. Kemudian SU memanggil YP selaku humas di tempat usahanya untuk menyusun rencana melancarkan memberi pelajaran kepada korban.

“Saudara SU meminta YP memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka SU bertemu YP serta bersama saudara H di Jalan Seram Bawah, Siantar. Di mana saudara SU menyampaikan kepada YP dan H, ‘kalau begini orangnya cocoknya ditembak’,” kata tersangka yang ditirukan Kapolda.

Setelah pertemuan itu, YP dan H bertemu kembali untuk menindaklanjuti permintaan SU tersebut. Sebelum korban dieksekusi, kata Kapolda, korban sempat minum tuak di kedai milik boru Ginting di salah satu Daerah di Siantar. Korban juga sempat kencan dengan seorang wanita di Siantar Hotel.

Malam itu, YP dan H mendatangi korban Marsal di rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, namun korban tak ada di rumahnya karena belum pulang.

“Sekitar pukul 22.30, tersangka YP kembali menuju arah Kota Pematang Siantar. Di perjalanan, mereka berselisih jalan dengan mobil korban. Selanjutnya, tersangka YP dan saudara H ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.

“YP mengemudi sepeda motor dan H melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban disebelah kiri paha atas. Tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” tandas Kapolda.

Foto para pelaku pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal (Dok: Ist)

Kapolda mengatakan, untuk senjata api yang digunakan oknum TNI itu merupakan buatan pabrikan Amerika. Namun, senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI. Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal.

“Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” pungkasnya.

“Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” sambung Panca.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.

“Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf,” katanya.


Para pelaku dijerat Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. ***


Sumber : Lidik.id
Advertisement

  • Pelaku Pembunuhan Wartawan di Siantar Dijerat Pasal Pidana Mati

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x