Iklan

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el

Minggu, April 25, 2021 WIB Last Updated 2021-04-25T04:08:29Z
Advertisement
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ist)


Jakarta, pelitatoday.com -
Ditjen Dukcapil  memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh, dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.


Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh ingin memberikan penjelasan yang utuh. Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender". 


"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).  


Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin. "Seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," jelasnya. 


Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli. 


"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan gamblang. 


Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga, agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial. 


"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," terang Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.


Penulis: Dedy Haryadi/Pang

Advertisement

  • Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x