Iklan

Pemkab Pringsewu Sosialisasikan PP NO.16 Tahun 2018

Kamis, Februari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T09:25:12Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok: Iwan)


Pringsewu, Pelitatoday.com -
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disosialisasikan. 


Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Kantor Satpol-PP Pringsewu, Kamis (11/2/21) di ikuti jajaran Satpol-PP setempat, menghadirkan narasumber Kabid  Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pemprov Lampung, Lakoni.


Bupati Pringsewu, Sujadi dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personel Satpol-PP dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsinya.


"Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam kinerja personel Sappol-PP," pungkas Sujadi.


Setelah ditetapkannya PP No.16 Tahun 2018 ini, Bupati didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto, mengharapkan setiap personel Satpol-PP Pemkab Pringsewu dapat berperan secara aktif dalam rangka penegakan peraturan daerah dan kepala daerah.


Laporan : Iwan Rozadi

Advertisement

  • Pemkab Pringsewu Sosialisasikan PP NO.16 Tahun 2018

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x