Iklan

Operasi Tiga Pilar, 25 Pelanggar Prokes Kena Sanksi Sebagai Efek Jera

Minggu, Februari 28, 2021 WIB Last Updated 2021-02-28T08:37:41Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok: Gatot P)


Jakarta - Sebanyak 25 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar tiga pilar cengkareng. Minggu (28/02/2021).


Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko dalam keterangannya menyampaikan, operasi yustisi tiga pilar dengan jumlah 18  personil gabungan tersebut berhasil menjaring 22 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker


"Sanksi yang di berikan sebagai efek jera dengan 19 orang sanksi sosial dan 6 orang dengan sanksi Administrasi," jelas Danramil.


Kapten Edy Moerdoko berharap agar masyarakat terus bekerjasama dan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan agar pandemi covid ini cepat berakhir.


"Mari kita bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah agar cepat kita keluar dari masa pandemi ini," harap Kapten Edy Moerdoko. (Gatot P)

Advertisement

  • Operasi Tiga Pilar, 25 Pelanggar Prokes Kena Sanksi Sebagai Efek Jera

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x