Iklan

Pengadilan Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut ke Penyidikan

Selasa, Desember 29, 2020 WIB Last Updated 2020-12-29T06:31:23Z
Advertisement
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (Dok:insert).


Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan dilanjutkan ke penyidikan. Pencabutan tersebut dilakukan dalam putusan persidangan pada Selasa (29/12/2020).


Kuasa Hukum penggugat Jefri Azhar, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.


"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi suara.com, Selasa (29/12/2020).


Baca Juga : Mahfud MD Dukung Markas Syariah FPI Sebagai Pondok Pesantren, Tapi dengan Syarat..


Febriyanto berharap, putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.


"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.


Sebelumnya, Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.


Kasus SP3

Dilansir dari Suarabogor.id, Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.


Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.


Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.


"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.



Sumber : Suarabogor.id

Advertisement

  • Pengadilan Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut ke Penyidikan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x