Iklan

Maklumat Kapolri, Larang Perayaan Natal dan Kegiatan Keagamaan di Luar Tempat Ibadah

Rabu, Desember 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T15:12:38Z
Advertisement
Kapolri Idham Azis. /RRI


Jakarta –
Beredar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.


Maklumat Kapolri yang diterbitkan bernomor: MAK/4/XII/2020 yang diteken oleh Jenderal Idham Azis, dijelaskan bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19.


Maklumat dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.


Selanjutnya, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru, maka Kapolri meminta masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.


"Berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api," kata Idham dilansir dari Viva. Rabu, 23 Desember 2020.


Menurut dia, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (**)


Simak selengkapnya Maklumat Kapolri yang diterima media ini...


Advertisement

  • Maklumat Kapolri, Larang Perayaan Natal dan Kegiatan Keagamaan di Luar Tempat Ibadah

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x