Iklan

Polresta Barelang Amankan 2 Orang Pelaku Penampung Pekerja Migran

Minggu, Oktober 04, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T05:46:30Z
Advertisement

 

Foto Pelaku yang diamankan Polresta Barelang (foto ist)

Batam – Kepolisian Polresta Barelang melalui Unit PPA Sat Reskrim mengamankan 2 (dua) orang terduga Pelaku tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia.


Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU Prawiro Hadi Wijaya S.T.K, S.I.K.


Adapun kronologis kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib, pihak Kepolisian Polresta Barelang mendapat Informasi dari masyarakat tentang Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditampung di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota – Kota Batam.

 

Menanggapi informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang IPTU Prawiro Hadi Wijaya langsung mendatangi TKP tersebut, dan benar bahwa di alamat tersebut terdapat 15 (lima belas) orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh inisial S dan MS. 


Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar Tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal. Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU Prawiro Hadi Wijaya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.



Adapun Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.


Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH membenarkan bahwa Unit PPA telah melakukan penangkapan tersebut dan sudah dalam tahapan penetapan tersangka


Berikut identitas Korban yang diterima media ini dari rilis Polresta Barelang.

1. Marnita Yesti Kadu, Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)


2. Sri Yunita Kaheleba, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)


3. Zeni Laligawi, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal NTT)


4. Ika Dupe, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)


5. Eka Jayanti, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)


6. Susi Purwanti, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)


7. Berta Bata, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)


8. Dewa Sartika, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)


9. Dian Prihatini, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)


10. Lindra Mati, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang)


11. Widayati, Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)


12. Yuli Prihatin, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah)


13. Iis Ardriani, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah


14.Ernia Telalipora, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT)


15. Jenni Hair, Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT). (R01/Humas)

Advertisement

  • Polresta Barelang Amankan 2 Orang Pelaku Penampung Pekerja Migran

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x