Iklan

Pemilik Judi Pinpong di KTV M-One Club Juga Berbisnis Miras Antar Provinsi

Kamis, Oktober 29, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T05:46:24Z
Advertisement
Lokasi KTV M-One Club (ist)


Batam -
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Dorong Kepolisian untuk Menutup Judi Bola Pinpong di KTV M-One


Meski beberapa media online telah menyorot dugaan kuat adanya praktik perjudian bola pinpong di KTV M-One Club Harbour Bay. Namun, pihak Menegement KTV M-One Club tetap beroperasi dan terkesan kebal hukum.


Kepada tim media ini, seorang sumber yang bisa dipercaya menyampaikan meskipun kegiatan perjudian bola pimpong tersebut  diberitakan sejumlah media, aktivitas perjudian bola pinpong di KTV M-one, Harbour Bay, Batu Ampar tetap beroperasi.


“Ya bang, Bola Pinpong masih buka di KTV M-One, Harbour Bay, kita menilai bahwa pemilik judi Bola Ponpong ini seperti kebal hukum, padahal perjudian tersebut jelas-jelas melanggar pasal 303 KUHP,” ujar sumber yang tidak mau namanya di publikasikan.


Menurut sumber, perjudian bola pinpong ini setahu saya tidak mengantongi izin, dan karena melanggar UU KUHP Pasal 303 kegiatan perjudian di KTV M-one Harbour Bay harus di tutup.


“Kita berharap kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan terhadap oknum berinisial W pemilik perjudian bola pinpong ini, ” ucapnya berharap.


Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Utusan Sarumaha kepada wartawan mengatakan, kegiatan judi Pinpong tersebut perlu dipastikan dari instansi mana yang menerbitkan perizinannya.


“Jika kegiatan judi bola pinpong ini tak mengantongi izin, maka saya pastikan tidak ada nilai positif bagi pendapatan daerah,” ujar Utusan Sarumaha


Lanjut Sarumaha, tempat perjudian itu harus ditutup, dan harus diawasi secara ketat, karena kegiatan yang berbau judi tentu jika tetap beroperasi maka tetntu mengkangkangi UU KUHP Pasal 303.


“Kita mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, dan apabila terdapat alat bukti yang cukup maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata politisi Partai Hanura itu yang sekarang duduk di Komisi I DPRD Kota Batam membidangi Hukum.


Dia juga menambahkan bahwa dimata hukum di negeri ini tak boleh ada yang namanya kebal hukum.


“Untuk itu saya menegaskan kembali agar kepolisian segera menutup kegiatan judi bola Pinpong di KTV M-one, Kita tidak ingin melukai hukum di negeri ini, tidak boleh ada kegiatan permainan tapi sesungguhnya perjudian, ‘” tandasnya


Selain bisnis judi bola pinpong, bos judi berinisial W ini,  menurut Informasi yang dihimpun dilapangan diduga juga berbisnis minuman keras antar provinsi lewat jalur laut, dengan menggunakan jasa pengiriman HM. (tim)


Bersambung........

Advertisement

  • Pemilik Judi Pinpong di KTV M-One Club Juga Berbisnis Miras Antar Provinsi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x