Iklan

Pilwako Batam, 2 Pasangan Calon Sudah Mendaftar ke KPU Batam

Sabtu, September 05, 2020 WIB Last Updated 2020-09-05T04:30:26Z
Advertisement
Lukita Dinarsyah Tuwo (kanan) Muhammad Rudi (kiri) /Foto Istimewa

Batam - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam sudah didepan mata, 2 pasangan calon sudah melakukan pendaftaran ke KPU Batam sebagai kandidat. Jumat (4/9/2020).

Petahana HM Rudi dan Amsakar Achmad, kembali maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2020.

Usai melakukan deklarasi, Rudi-Amsakar langsung berangkat dan tiba di Kantor KPU Kota Batam sekitar pukul 15.30 WIB. Pasangan Rudi-Amsakar langsung menyerahkan formulir pendaftaran untuk Pilwakot kepada komisioner KPU Batam.

Untuk partai pengusung Pasangan petahana Rudi-Amsakar yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, PAN, Hanura, PSI, Partai Demokrat, dan PPP. Hal ini tak jauh berbeda dengan jumlah partai pengusung pada periode sebelumnya.

"Jumlah parpol yang mendukung kami sekarang, hampir sama dengan jumlah parpol yang mendukung kami pada Pilwakot periode lalu. Maka, kami yakin, kami bisa merebut kembali suara masyarakat," kata Rudi saat deklarasi.

Baca Juga : Jika Tidak Diturunkan, Baliho Suku Batak di Batam Akan Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, di hari yang sama, pasangan calon Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Haz, juga mendaftarkan diri ke KPU Batam sebagai peserta Paslon Walikota dan Wakil Walikota Batam untuk Pilkada tahun 2020.

Untuk partai pengusung pasangan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Haz yakni dari PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB.

Terpisah, Ketua KPU Kota Batam Herigen Agusti mengatakan pihaknya telah menerima berkas pendaftaran Rudi-Amsakar dan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Haz, Selanjutnya, KPU Kota Batam melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diberikan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam.

"Verifikasi awal, kami akan meminta data diri dari para pengurus parpol yang mengusung pasangan ini," kata Herigen kepada wartawan.

Herigen menjelaskan, untuk pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, setiap pasangan bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi atau 10 kursi di DPRD Batam.

Baca Juga : Baliho dan Spanduk Hilang, Uba Ingan; Ada Upaya Melecehkan Partai Hanura

Persyaratan lain yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon yang mendaftar, yaitu surat keterangan tindak pidana, narkoba dan nantinya akan dilanjutkan dengan tes kesehatan.

"Kalau nanti ada yang belum lengkap, masih ada waktu untuk melengkapi," kata Herigen. (R01)
Advertisement

  • Pilwako Batam, 2 Pasangan Calon Sudah Mendaftar ke KPU Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x