Iklan

Perwira Polisi Yang Gelapkan 71 Mobil Rental Akhirnya Ditangkap

Senin, Mei 18, 2020 WIB Last Updated 2020-05-17T18:23:53Z
Advertisement
Foto Ilustrasi penangkapan.

Batam _ Pelarian tersangka Iptu Hiswanto Ady berakhir setelah tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polda Riau berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Minghu (18/5/2020).
Anggota Polres Bintan tersebut ditangkap di lokasi persembunyiannya di Pelalawan, sekitar pukul 22.15 WIB. Tak ada perlawanan saat perwira itu ditangkap. “Benar, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda Kepri bersama Polda Riau, di Pelalawan,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
Arie mengatakan, tersangka akan diberangkatkan ke Batam besok untuk menjalani pemeriksaan. Iptu Hiswanto Ady sebelumnya dilaporkan warga dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil rental.
Tercatat ada sekitar 71 unit mobil rental yang dilaporkan dan digelapkan oleh tersangka.
Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka di Tanjungpinang. Belakangan polisi mendapatkan informasi bahwa Hiswanto Ady berada di Pelalawan, Provinsi Riau.
“Ia akan segera dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Arie.
Nama Hiswanto Ady mencuat ke publik lantaran Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan puluhan jenis kendaraan. Selain mobil rental, anggota Polres Bintan itu juga menggelapkan mobil tarikan leasing yang diperjuabelikan.
Hiswanto diduga berperan sebagai penyewa mobil rental yang kemudian diperjualbelikan kepada calon pembeli. Mobil-mobil tersebut dijual tersangka berkisar Rp35 juta hingga Tlp 55 juta pee unitnya.
Merek mobil yang digelapkan tersangka pun bervariasi mulai dari; Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Toyota aAvanza, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, dan merk lainnya. (**)
sumber : Kabarbatam.com
Advertisement

  • Perwira Polisi Yang Gelapkan 71 Mobil Rental Akhirnya Ditangkap

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x