![]() |
| Potret terdakwa saat disidangkan di PN Batam. |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut tujuh terdakwa dalam perkara dugaan kelalaian yang memicu ledakan maut kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batu Aji, Batam. Dari seluruh terdakwa, Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, Kim Dong Gyun, justru menerima tuntutan paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, meski didakwa memiliki peran penting dalam rangkaian kelalaian yang berujung pada tewasnya 14 pekerja.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Enam Terdakwa Lain Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sementara itu, enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, yakni:
Neo Ah Chye (Assistant Production Manager)
Abdullah bin Ismail
Dranreb Ray Adino Dimayacyac
Mijrebel Siregar
Rikardo Parlindungan Barasa
Basar Samuel Sialagan
Ketujuh terdakwa diproses dalam tiga berkas perkara terpisah (splitsing) atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan 14 pekerja meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 pekerja lainnya luka ringan pada insiden ledakan MT Federal II.
Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam nota tuntutan, jaksa menyebut dampak kelalaian para terdakwa yang menyebabkan banyak korban jiwa menjadi faktor yang memberatkan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut dinilai terjadi karena kelalaian, bukan unsur kesengajaan.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara para terdakwa dengan ahli waris korban maupun korban yang selamat. Para terdakwa juga dinilai telah memberikan santunan kepada keluarga korban serta menanggung biaya pengobatan korban luka.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Mohon diberikan waktu untuk menyampaikan nota pembelaan," ujar penasihat hukum terdakwa, Musrin.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dakwaan: Lalai Pastikan Perizinan dan Keselamatan Kerja
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa, Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia diduga lalai menjalankan kewajibannya sejak proses penunjukan subkontraktor hingga memastikan seluruh pekerjaan berisiko tinggi memiliki izin sesuai ketentuan.
Jaksa mengungkapkan Kim menunjuk PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTC) sebagai penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan tank cleaning. Namun, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa mengantongi Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022.
Selain itu, Kim juga diduga tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi subkontraktor dalam menangani pekerjaan berisiko tinggi seperti hot work, working at height, dan confined space, yang seharusnya mensyaratkan prosedur keselamatan kerja secara ketat.
Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye didakwa memerintahkan pemasangan pelat pada area Cargo Oil Tank (COT) 1S tanpa dilengkapi hot work permit maupun confined space permit.
Akibat dugaan kelalaian tersebut, ledakan hebat disertai kebakaran terjadi di dalam tangki COT 1S kapal MT Federal II," demikian isi surat dakwaan jaksa.KSOP: Izin Tank Cleaning Sudah Kedaluwarsa
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari KSOP Batam, Rastra, mengungkapkan bahwa pekerjaan tank cleaning wajib memperoleh izin dari KSOP.
Namun, ketika ledakan terjadi pada Oktober 2025, izin tersebut telah habis masa berlakunya.
"Tank cleaning harus ada izin dari kami. Saat terjadi ledakan, izinnya sudah kedaluwarsa. Seharusnya diajukan kembali apabila pekerjaan dilanjutkan," ujar Rastra di hadapan majelis hakim pada sidang, Kamis (2/7/2026).
Ledakan Dipicu Percikan Api di Tangki Kapal
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, titik awal ledakan berada di area frame 74 saat dilakukan pekerjaan penggantian pelat.
Jaksa menjelaskan percikan api dari aktivitas pemotongan dan pengelasan memicu penyalaan uap hidrokarbon (flammable vapor) di ruang terbatas sehingga terjadi deflagrasi yang menyebabkan ledakan besar disertai kebakaran.
Akibat insiden tersebut, 14 pekerja meninggal dunia, sembilan mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan.
Total Korban Tewas MT Federal II Mencapai 19 Orang
Perkara yang kini disidangkan merupakan jilid II dari rangkaian insiden maut MT Federal II.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, ledakan pertama di kapal yang sama menewaskan lima pekerja dan melukai empat lainnya. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Ali Suhadak selaku HSE Safety PT ASL Shipyard Indonesia dan Preddy Hasudungan Siagian, telah divonis masing-masing 1 tahun penjara.
Dengan demikian, total korban meninggal dunia dari dua insiden ledakan MT Federal II mencapai 19 orang, menjadikannya salah satu kecelakaan kerja paling mematikan dalam sejarah industri galangan kapal di Batam.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal atas dakwaan tersebut mencapai lima tahun penjara apabila terbukti bersalah. ***
#Dilansir dari sejumlah sumber.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar