![]() |
| Basri dikabarkan ditangkap di sebuah permukiman di Malaysia dan langsung dibawa ke Kantor Kedutaan Indonesia. Istimewa. |
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa setelah berhasil diamankan, Basri langsung dibawa ke Konsulat Republik Indonesia (KJRI) di Kuala Lumpur pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, dan rencananya akan diterbangkan ke Jakarta.
Meski demikian, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri maupun Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga berita ini diterbitkan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan Basri. Ia juga menyebut telah berupaya meminta informasi terkait kabar tersebut. “Info Basri sudah ditangkap belum ada. Dan saya sudah coba tanyakan, namun belum ada respons,” kata Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8/2026).
Basri Masuk DPO Bareskrim Polri
Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO dalam perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Bareskrim menyebut Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya membenarkan penetapan Basri sebagai DPO. “Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” ujar Eko, Selasa (18/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Basri disebut berkaitan dengan pengelolaan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Penyidik juga mendalami dugaan perannya dalam distribusi narkotika di lokasi-lokasi tersebut.
Dugaan Peredaran Narkotika Capai 40.000 Butir per Bulan
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi objek penindakan di Batam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran narkotika di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan. Jumlah itu disebut berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara narkotika tersebut. Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara telah menjadi bagian dari proses penyidikan. Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar