Iklan

Modus "Sukarela" Murid SDN 03 Dapur 12 Sagulung Dipalak untuk Uang Bangku

Selasa, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T06:03:33Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.comDunia pendidikan kembali diwarnai praktik yang sangat meresahkan masyarakat. Pungutan liar dengan modus "sumbangan sukarela", namun dengan penetapan nominal yang ditentukan secara tersirat.


Hal ini dilaporkan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kasus ini semakin mencoreng citra layanan pendidikan dasar yang seharusnya dijamin bebas biaya dan adil bagi seluruh warga negara.

 

Kasus ini bermula dari proses penerimaan siswa pindahan. Sejumlah orang tua yang hendak memindahkan anaknya dari sekolah lain ke SDN 03 Dapur 12 mengaku khawatir akan mengalami kesulitan menyelesaikan administrasi jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta pihak sekolah, yang dibungkus dengan istilah "sumbangan sukarela".

 

Dengan nada sedih dan wajah tampak memelas, salah satu orang tua siswa, Ibu Nana, menceritakan pengalaman pahit yang ia alami saat mengurus perpindahan anaknya.

 

"Pihak sekolah mengarahkan saya untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan itu adalah 'uang bangku'. Katanya sukarela, angkanya memang tidak langsung disebutkan berapa yang harus dibayar. Namun oknum tenaga pengajar tersebut memberikan sugesti bahwa penerimaan tahun lalu besaran nilainya 350.000 rupiah," ungkap Ibu Nana dengan penuh kekecewaan, Selasa (21/7/2026).

 

Ibu Nana juga mengaku merasa tertekan dan takut untuk melaporkan kejadian ini, namun akhirnya berani berbicara demi keadilan.

 

"Sebenarnya saya takut juga pak menceritakan hal ini, karena saya khawatir nanti anak saya di sekolah tersebut mendapatkan hal-hal yang tidak baik," ucapnya lirih.

 

Tindakan oknum tersebut mendapatkan kecaman keras dari tokoh masyarakat setempat, Bang Rais. Ia menilai praktik ini sangat tidak pantas dilakukan oleh tenaga pendidik, selain merusak nama baik dunia pendidikan, juga merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

 

"Praktik seperti ini sangat memprihatinkan. Selain mencoreng nama pendidikan negeri, tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Pendidikan dasar adalah hak setiap anak, tidak boleh dijadikan lahan pungutan," tegas Bang Rais.

 

Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih pendidikan dasar di Indonesia secara tegas dijamin bebas biaya sesuai peraturan perundang-undangan. Segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun yang membebani orang tua, terlebih jika nominalnya ditetapkan secara sepihak atau disugesti, merupakan pelanggaran berat norma maupun aturan negara.

 

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Batam dan pihak berwenang terkait segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta investigasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas, agar praktik pungutan liar semacam ini diberantas sampai ke akar-akarnya. Tujuannya agar hak setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak tidak terhalang oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Satuan Pendidikan SDN 03 Dapur 12 maupun Dinas Pendidikan Kota Batam terkait dugaan kasus ini. Des

Advertisement

  • Modus "Sukarela" Murid SDN 03 Dapur 12 Sagulung Dipalak untuk Uang Bangku
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x