![]() |
| Potret sejumlah truk lori box warna kuning untuk mengangkut muatan barang yang diturunkan dari Kapal Ferry. |
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan niaga jenis truk dan lori box berjejer di pinggir perairan yang bukan merupakan pelabuhan resmi. Para pekerja terlihat sibuk dan bergerak sangat gesit melakukan bongkar-muat dari sebuah Kapal Ferry cepat bercorak merah putih.
Celakanya, dalam proses bongkar muat di lokasi itu berlangsung tanpa adanya pejabat dari Bea Cukai Batam dan pihak-pihak terkait seperti halnya proses di pelabuhan resmi. Padahal, barang tersebut diduga titipan salah-satu perusahaan pengiriman ternama di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penyeludupan barang-barang itu diketahui milik "Pemain" berinisial HS - IN. Ia dikenal sebagai salah satu pelaku usaha yang kerap memanfaatkan jalur tidak resmi untuk pengiriman sejumlah barang keluar-masuk Batam.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini agar lolos dari pemeriksaan di laut. Kapal yang digunakan diduga melakukan rekayasa dokumen barang.
"Mereka memanipulasi manifes atau daftar muatan barang. Data yang dicatat di dokumen tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dibawa di atas kapal. Ini cara mereka untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas kepabeanan dan keamanan laut," ungkap sumber tersebut.
![]() |
| Potret salah-satu kapal Ferry yang mengantar-jemput barang dari Pelabuhan Kasual di seputaran Jembatan 3 Barelang Setokok Batam. |
Perlu diketahui, perbuatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pasal 299 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan kepelabuhanan termasuk bongkar muat barang TANPA izin resmi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300.000.000,-
- Kegiatan hanya boleh dilakukan di pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan berizin operasional.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Pasal 102 Huruf a: Memasukkan/mengeluarkan barang ke daerah pabean TIDAK MELALUI tempat resmi dan tanpa pemberitahuan bea cukai dikategorikan PENYELUNDUPAN. Ancaman penjara 1 – 10 tahun dan denda Rp50 Juta sampai Rp5 MILIAR.
- Pasal 104: Memanipulasi dokumen/manifes dikenai sanksi pidana tambahan karena pemalsuan keterangan resmi.
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Menegaskan bahwa setiap dermaga atau tempat bongkar muat wajib memiliki izin dan diawasi instansi berwenang.
Bebasnya aktivitas ini menggambarkan lemahnya pengawasan di titik-titik perairan pinggiran Kota Batam yang memiliki garis pantai sangat panjang. Masyarakat berharap aparat terkait segera menindak tegas untuk menutup celah peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan juga membahayakan keamanan dan ketertiban wilayah laut Batam.
Hingga berita ini diunggah, Bea Cukai Batam dan pihak terkait lainnya belum berhasil dimintai keterangan terkait adanya aktivitas bongkar-muat barang di lokasi tersebut. Red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar