![]() |
| M. Zainal Arifin. |
Nurintan Setiawati, seorang warga Batam mengaku kecewa terhadap adanya kemunculan buku nikah suaminya dengan wanita lain dan terdaftar tanpa sepengetahuannya.
"Saya malu, saya sangat dirugikan dan merasa keberatan," ujar Nurintan Setiawati kepada awak media Jum'at siang (03/04/2026).
Ia merasa kesal dan marah saat mengetahui terbitnya dua buku nikah atas nama Al-Hamid Rachmadani suaminya, yang diterbitkan KUA Sagulung dengan wanita lain.
"Yang membuat saya semakin bingung dan sedih. Melalui pak Junaidi (pegawai KUA-red), surat nikah yang sudah saya terima diambil kembali oleh pihak KUA Kecamatan yang menerbitkan buku nikah saya, saya pun hanya bisa terdiam," ucapnya dengan nada sedih.
Ia menduga kinerja dan profesionalisme pelayanan di KUA Kecamatan Sagulung menghalalkan praktik jual-beli buku nikah.
"Kenapa bisa dari kantor KUA yang sama bisa diterbit dua buku nikah atas nama satu laki-laki dengan dua wanita yang berbeda ditahun yang sama, apa mungkin di kantor KUA Kecamantan Sagulung itu ada praktek percaloan jual beli buku nikah," kesal Intan.
Iapun menyayangkan sikap KUA Kecamatan Sagulung menarik kembali buku nikah miliknya meski sudah benar dan terdaftar.
"Terkait terbitnya buku nikah milik saya, sudah benar asli dan terdaftar. Tapi kenapa buku nikah saya harus di ambil kembali oleh pihak KUA Kecamatan Sagulung," pungkasnya.
![]() |
| Potret buku nikah ganda yang diduga dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Sagulung. |
Menurutnya, dampak kelalaian yang terkesan disengaja itu akan berimbas buruk bagi masyarakat karena ketidakpastian hukum."Ini berbahaya," kata Zainal.
Oleh karenanya, Nurintan Setiawati yang keberatan dan dirugikan patut mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum. "Dan pejabat setingkat KUA di Kecamatan Sagulung yang melakukan kelalaian dengan sengaja sudah layak dicopot, tak layak lagi mendapat jabatan selaku pengambil keputusan," tegas Zainal.
Baca Juga: Polisi Diminta Tindak Bandar Chip Higgs Domino di Warkop Dua Belas Sagulung
Zainal menegaskan agar pihak yang melakukan penerbitan dua buku nikah atas nama Al Hamid Rachmadani, wajib bertanggung jawab secara hukum.
"Selain itu, pihak KUA Sagulung harus memberi penjelasan serta klarifikasi, dasar apa surat nikah tersebut dapat ditarik begitu saja, tanpa ada dasar proses hukum dan alasan yang jelas," Tutup Zainal.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala KUA Kecamatan Sagulung, Rudiansyah. Untuk menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik. Red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar