Iklan

Omset Miliaran! Siapa Pemilik Tambak Udang "Ilegal" di Pesisir Laut Nongsa Batam?

Jumat, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T04:41:59Z
Advertisement
Jalan masuk menuju lokasi tambak udang dipagar tanpa menampilkan indentitas.

Batam, pelitatoday.com - Keberadaan  tambak udang di kawasan Kampung Tua Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, patut dipertanyakan. Pasalnya, hamparan kolam budidaya udang yang sangat luas dan terstruktur itu terlihat tertutup tanpa identitas.

 

Yang menjadi perhatian utama, meskipun secara fisik tambak ini terlihat sangat besar, memiliki kapasitas produksi tinggi, dan diperkirakan meraup omzet hingga milyaran rupiah per bulan, namun dalam administrasi yang beredar, usaha ini justru diklaim atau tercatat sebagai Usaha Mikro. Celakanya, dari pantauan awak media, tak ada label atau plang nama usaha terpatri di lokasi, Kamis (23/04/2026).

 

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah lahan seluas itu dengan nilai investasi dan perputaran uang yang fantastis, masih bisa "bersembunyi" di balik status usaha mikro yang seharusnya untuk skala kecil?

 

Berdasarkan informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat dan pelaku industri perikanan, tambak udang strategis ini dikabarkan dimiliki oleh seorang pengusaha ternama di Kota Batam.

 

Sosok ini dikenal memiliki jejak bisnis yang luas di berbagai sektor, dan kini namanya dikaitkan dengan pengelolaan lahan tambak yang sangat produktif di wilayah Punggur tersebut.

 

Diduga Tanpa Izin Resmi & Langgar Aturan

 

Selain status usahanya yang dianggap tidak wajar, tambak ini juga diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin resmi yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dugaan pelanggaran ini mencakup izin lingkungan, izin penggunaan kawasan pesisir, hingga perizinan usaha yang tidak sesuai dengan skala aktualnya. Masyarakat menilai ini sangat merugikan dan tidak adil, mengingat nilai ekonomi yang begitu besar seharusnya juga memberikan kontribusi yang layak bagi negara dan daerah, serta dikelola dengan tata kelola yang jelas.


Usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025..


Setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa makanan yang mengandung zat kimia.


Para pelaku usaha tambak udang diduga tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun konfirmasi dari pihak yang bersangkutan terkait kepemilikan dan status legalitas usaha tambak udang bernilai fantastis tersebut. Red

Advertisement

  • Omset Miliaran! Siapa Pemilik Tambak Udang "Ilegal" di Pesisir Laut Nongsa Batam?
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x