![]() |
| Potret bangunan MBG yang notabene berdiri dilokasi pemukiman warga Kavling Mandiri, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Batam. |
Hal ini dikarenakan bangunan gedung untuk kegunaan MBG ini dinilai tidak wajar berdiri di lokasi pemukiman padat penduduk yang notabene secara status lahan merupakan zona hunian murni.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut berdiri di area pemukiman padat penduduk yang didominasi oleh fungsi tempat tinggal. Padahal, dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi Kota Batam, kawasan tersebut diklasifikasikan khusus untuk kavling hunian, bukan untuk kegiatan industri atau produksi skala besar.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, perubahan fungsi lahan dari hunian menjadi tempat usaha/produksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Apalagi untuk gedung MBG yang notabene memiliki standar yang sudah ditentukan.
"Kami melihat jelas, lokasi ini adalah lahan dengan status hunian murni. Membangun dapur MBG yang beroperasi dengan intensitas tinggi, lalu lintas kendaraan, dan aktivitas produksi besar di sini jelas melanggar peraturan zonasi," tegas Sanggam Siagian selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut kepada awak media, Selasa (28/04).
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud untuk menghambat progam pemerintah pusat tersebut. Namun, pelaksana perlu melakukan sesuai standard yang sudah ditetapkan.
"Bukan bermaksud menghambat Program Prioritas Pemerintah Pusat, namun hendaknya sebagai pelaksana program tersebut harus memperhatikan hal - hal yang dianggap melanggar aturan yang berlaku," imbuhnya.
Lanjutnya, selain masalah legalitas izin, warga khawatir akan gangguan lingkungan dan operasional gedung MBG tersebut. Aktivitas dapur skala besar dikhawatirkan menimbulkan masalah baru seperti bau masakan yang menyengat, asap, kebisingan mesin, hingga pencemaran limbah air bekas cuci dan sisa makanan yang bisa mencemari selokan perumahan.
"Jika nanti beroperasi, kendaraan pengangkut akan lalu lalang di jalan kavling yang sempit. Belum lagi soal limbah dan bau. Ini pasti akan sangat mengganggu kenyamanan hidup warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di sini," tambah Sanggam.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat dan tokoh masyarakat menuntut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batam untuk segera mengecek legalitas bangunan tersebut.
"Jika terbukti lokasinya adalah hunian murni dan tidak memiliki izin alih fungsi yang sah, maka operasional dapur MBG ini harus dievaluasi atau dipindahkan ke lokasi yang sesuai zonasi dan perizinan yang lengkap sesuai standard yang diatur BGN," pungkasnya.
Program ini jelas mengeluarkan anggaran sebagai pengganti modal/sewa bangunan agar produksi dapur sesuai standard yang dikeluarkan oleh BGN. Apakah tidak ada lahan atau lokasi lain yang tepat, sehingga lahan kavling yang notabene tempat pemukiman warga yang direnovasi dan dijadikan?
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta SK Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:
Boleh Jika :
• Sesuai tata ruang atau sudah ada izin perubahan fungsi lahan.
• Memiliki IPAL dan sistem pengendalian polusi yang sempurna.
• Tidak mengganggu warga.
Melanggar Jika :
• Dibangun di lahan Hunian Murni tanpa izin alih fungsi.
• Tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah dan asap yang memadai.
• Berpotensi mengganggu ketenangan dan kesehatan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pengelola maupun instansi terkait terkait status izin dan kesesuaian lokasi pembangunan dapur MBG tersebut. Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar