![]() |
| Potret tumpukan barang-barang di areal pemulihan lingkungan TPA Punggur Batam. |
Tersirat adanya sebuah tempat pengumpulan barang tetap beroperasi persis di areal pemulihan lingkungan tersebut tanpa adanya tindakan dari pihak manapun. Memiliki beking kuat jadi narasi yang beredar dikalangan masyarakat sekitar.
Tumpukan itu diduga kuat milik pengusaha inisial RP yang diduga menampung sejumlah sampah/limbah dari sejumlah perusahaan.
"Memang sering datang lori bongkar barang kesini bang," kata seorang warga setempat. Kamis, (23/4/26).
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, terlihat jelas tumpukan besi tua, logam bekas, dan berbagai jenis material sisa industri yang ditumpuk secara terbuka dan tidak tertata rapi. Dari jenis barang yang ditimbun, diduga kuat sebagian besar material tersebut berpotensi mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang seharusnya dikelola dengan standar keamanan tinggi.
![]() |
| Potret plang larangan di lokasi kegiatan pemilihan lingkungan di TPA Punggur Batam. |
Kondisi di lapangan memperlihatkan material-material tersebut dibiarkan berserakan terkena panas matahari dan guyuran hujan tanpa adanya perlindungan yang memadai. Hal ini sangat berisiko menyebabkan rembesan zat kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air tanah, serta membahayakan ekosistem di sekitar kawasan yang notabene berdekatan dengan area pembuangan sampah akhir.
Dari keterangan Security penjaga lahan, yang bernama Abdul, lokasi kegiatan pemulihan lingkungan ini sebelumnya adalah lokasi yang penuh dengan limbah. "Beberapa waktu yang lalu, lokasi ini mengalami kebakaran bang, makanya kami melarang abang memasuki wilayah ini untuk mengantisipasi bahaya yang lain" ungkap Abdul dengan nada tinggi.
Dilokasi, awak media berusaha menggali keterangan kebenaran pemilik lokasi tumpukan tersebut dan dari keterangan salah satu warga, pemilik gudang dikenal dengan gelar " Black".
Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut diduga mencakup beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan Kota Batam, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pengelolaan limbah B3 dan larangan menimbun/membuang bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap penyimpanan limbah B3 harus memiliki fasilitas yang kedap air, tertutup, dan memiliki izin resmi.
3. Peraturan Daerah Kota Batam terkait Tata Ruang dan Perizinan Usaha, di mana lokasi usaha yang berpotensi menimbulkan polusi dan bahaya dinilai tidak layak beroperasi di area yang berdekatan dengan TPA dan pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan gudang tersebut diduga beroperasi tanpa pengawasan yang ketat. Belum diketahui secara pasti kelengkapan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin operasional yang dimiliki oleh RP selaku pihak yang menguasai lahan tersebut.
Masyarakat dan pihak yang peduli lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, serta Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga penutupan lokasi harus segera dilakukan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Red.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar