![]() |
| Anggota DPRD Batam, Suryanto. |
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggunya penyempitan badan jalan yang memicu kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuknya pergantian shift kerja.
Dalam sidak lapangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Arlon Veristo, bersama anggota dewan Suryanto, Kamis (12/3/2026), ditemukan fakta bahwa kondisi jalan sudah tidak ideal bagi arus lalu lintas.
"Kami turun langsung untuk memastikan laporan warga. Ternyata benar, deretan motor ini memanjang hingga 100 meter, mulai dari area lampu merah sampai ke ujung ruko. Ini sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas," ungkap Suryanto.
Dalam mediasi singkat di lokasi, pihak manajemen PT Panasonic sempat memberikan pembelaan. Mereka menyatakan bahwa penggunaan bahu jalan tersebut bukan tanpa koordinasi, melainkan sudah diberikan izinnya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Menyanggapi hal tersebut, Komisi III menyatakan bahwa secara regulasi, bahu jalan bukanlah peruntukan bagi lahan parkir tetap, apalagi dalam skala besar untuk operasional perusahaan. Anggota dewan mendesak agar perusahaan segera mencari solusi permanen, seperti menyediakan kantong parkir internal atau menyewa lahan kosong di sekitar kawasan.
DPRD Batam memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan untuk berbenah. Namun, batas waktu yang diberikan cukup ketat.
“Kami beri waktu tepat hingga Lebaran (Idul Fitri). Harapannya, setelah itu tidak ada lagi motor yang parkir di luar pagar perusahaan,” tegas Suryanto.
Jika hingga batas waktu perintah tersebut diabaikan, DPRD Batam mengancam akan membawa masalah ini ke meja hijau melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, dewan akan memanggil manajemen PT Panasonic, Dinas Perhubungan, serta pihak Kepolisian untuk menyebarkan legalitas dan dampak keamanan dari aktivitas tersebut.
sumber: matakepri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar