Usut punya usut, menurunnya penjualan rokok yang diproduksi oleh PT Gudang Garam dikarenakan banyaknya beredar rokok tanpa cukai di sejumlah wilayah khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Salah-satu jenis rokok yang beredar tanpa pita cukai adalah merk Manchester. Rokok ini sangat mudah ditemukan disejumlah warung di wilayah Kota Batam dengan berbagai jenis.
"Ada sales menawarkan pak,pembelinya banyak, karena rokok merek ini murah,” kata seorang pedagang diseputaran Sagulung Batam.
Dari pantauan pelitatoday.com, jenis rokok ini memang dipasarkan murah karena tidak membayar pajak terhadap negara.
Namun, harganya nanti akan naik setelah masyarakat kecanduan. Kuat dugaan pihak-pihak terkait tutup mata atas kecurangan peredaran rokok non cukai dipasaran yang notabene jelas merugikan negara.
Bahkan, peredaran rokok merk Manchester ini sudah merambah ke wilayah Sumatera Utara.
![]() |
| Sejumlah jenis rokok merk Manchester yang beredar bebas dilapangan. |
Padahal Ombudsman Kepri sebelumnya sudah mengingatkan Bea Cukai Batam untuk bekerja dengan baik untuk menyelamatkan kerugian pajak dari peredaran rokok tanpa pita cukai yang notabene sebagai salah-satu sumber pendapatan negara.
Ombudsman juga menyoroti potensi keterlibatan oknum aparat dalam meloloskan rokok ilegal, terutama melalui jalur laut di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan sejumlah pelabuhan tikus. Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman Kepri.
Dari informasi yang diperoleh Ombudsman, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam meloloskan peredaran rokok ilegal, terutama di jalur pengiriman laut. Banyak barang yang keluar dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur, tidak hanya melibatkan pengusaha, tetapi juga oknum berseragam, tegasnya belum lama ini kepada wartawan.
Ombudsman mendesak Bea Cukai untuk menggandeng TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan, serta menindak tegas oknum yang terlibat. Selain itu, Ombudsman juga menyoroti aktivitas pabrik rokok ilegal di Batam yang memproduksi rokok tanpa bea cukai.
“Perusahaan rokok di Batam yang memproduksi tanpa izin harus dipastikan mematuhi regulasi. Jika mereka memproduksi satu juta batang rokok, maka mereka harus membayar bea masuk sesuai jumlah tersebut. Jika melebihi jumlah tersebut, berarti ada rokok yang tidak dikenakan izin berbayar, dan ini harus ditindak secara tegas,” katanya.
“Kami tegaskan, pengawasan internal harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Jika ada laporan dari masyarakat yang tidak direspons, kami akan melakukan investigasi. Kami juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi semua pihak, agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan dan diatasi secara efektif”. kesimpulan.
Ombudsman mengingatkan, peredaran rokok ilegal bisa merugikan negara hingga triliunan rupiah, dan meminta semua pihak untuk bersinergi dalam anggota melakukan praktik ilegal ini.
Sementara itu, Mantan Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, baru saja ditetapkan KPK terkait kasus suap importir barang ke sejumlah daerah di Indonesia.
Tidak menutup kemungkinan bebasnya peredaran rokok merk Manchester tanpa pita cukai di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai Batam.
Apakah ada pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai Batam terhadap pengusaha rokok non cukai bebas beredar?
Dorongan Buka Jaringan mafia impor di Batam
Lsm Ormas Peduli Kepri menilai, pengembangan kasus ke Batam menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan mafia impor dari hulu ke hilir.
“Kami berharap KPK tidak berhenti pada oknum pejabat dan satu perusahaan saja. Importir-importir yang selama ini menikmati karpet merah jalur hijau di Batam juga harus diperiksa,” pungkas Ismail dilansir dari laman Bataminfo.co.id. red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar