Iklan

Pansus PSU DPRD Batam Perdalam Aturan Soal Fasum Banyak Terbengkalai

Selasa, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T03:48:36Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.com - DPRD Kota Batam memberi tambahan waktu 60 hari kerja, kepada Pansus untuk membahas Ranperda PSU Perumahan.


Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna, pekan lalu.


Pansus PSU menilai, perpanjangan waktu sangat krusial, guna memperdalam substansi serta aturan pengelolaan prasarana perumahan.


“Perpanjangan ini penting agar norma dalam Ranperda benar-benar menjawab kondisi lapangan terkait status PSU di Batam,” ujar Juru Bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana.


Ia menjelaskan, bahwa pansus masih menemukan banyak kendala lapangan selama proses pembahasan.


Salah satunya, banyak fasilitas umum di perumahan terbengkalai karena pengembang sudah meninggalkan lokasi, atau tidak jelas keberadaannya.


“Sejumlah prasarana dan utilitas perumahan tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya saat ini cukup memprihatinkan,” ungkapnya.


Pansus juga menyoroti penolakan masyarakat, saat pemerintah akan memanfaatkan lahan PSU, akibat minimnya dokumen masterplan perumahan.


Istimewa.

Oleh karena itu, Pansus telah mengunjungi Kota Bogor dan berkonsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman.


“Hasil konsultasi tersebut memberi kami masukan terkait pengelolaan PSU, meski lahan di daerah sangat terbatas,” tambah Rizky.


Setelah mendengar laporan tersebut, seluruh anggota DPRD Batam sepakat menambah masa kerja panitia khusus tersebut. ***


sumber : HAKA

Advertisement

  • Pansus PSU DPRD Batam Perdalam Aturan Soal Fasum Banyak Terbengkalai
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x