![]() |
| Istimewa. |
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna, pekan lalu.
Pansus PSU menilai, perpanjangan waktu sangat krusial, guna memperdalam substansi serta aturan pengelolaan prasarana perumahan.
“Perpanjangan ini penting agar norma dalam Ranperda benar-benar menjawab kondisi lapangan terkait status PSU di Batam,” ujar Juru Bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana.
Ia menjelaskan, bahwa pansus masih menemukan banyak kendala lapangan selama proses pembahasan.
Salah satunya, banyak fasilitas umum di perumahan terbengkalai karena pengembang sudah meninggalkan lokasi, atau tidak jelas keberadaannya.
“Sejumlah prasarana dan utilitas perumahan tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya saat ini cukup memprihatinkan,” ungkapnya.
Pansus juga menyoroti penolakan masyarakat, saat pemerintah akan memanfaatkan lahan PSU, akibat minimnya dokumen masterplan perumahan.
![]() |
| Istimewa. |
“Hasil konsultasi tersebut memberi kami masukan terkait pengelolaan PSU, meski lahan di daerah sangat terbatas,” tambah Rizky.
Setelah mendengar laporan tersebut, seluruh anggota DPRD Batam sepakat menambah masa kerja panitia khusus tersebut. ***
sumber : HAKA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar