Iklan

3 Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Akhirnya Ditahan Polsek Batuaji

Jumat, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T05:35:20Z
Advertisement
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K.

Batam, pelitatoday.com - Kepolisian sektor Batuaji akhirnya menetapkan tiga orang jadi tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di salah-satu warung di Kampung Permai, Kelurahan Kebing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.


Penetapan ketiga tersangka dengan inisial MN,AN,CN tersebut sesuai surat pemberitahuan yang diterima kuasa hukum pelapor pada 21 Februari 2026 lalu, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 262 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa ketiga tersangka sudah ditahan.


"Siap benar bang, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Batuaji," tulis Bayu melalui sambungan WhatsAppnya. Jumat (27/2/26).


Sebelumnya diberitakan, Gugun Siburian selaku korban menceritakan bahwa kejadian naas yang dialaminya terjadi di salah-satu warung dibilangin Kelurahan Kibing pada Sabtu malam (28/1/26) lalu.


Pada saat itu, Gugun sedang nongkrong didalam warung bersama temannya. Tiba-tiba ada keributan diluar, ia dan temannya langsung keluar dan melerai. Mereka akhirnya bubar, tidak berselang lama, para terlapor kembali dan langsung melakukan pengeroyokan dan penikaman.


"Keributan pertama sudah bubar setelah kita lerai. Namun, salah-satu terlapor datang lagi dengan dua temannya dan marah-marah. Saya menemui mereka dan mengatakan bahwa permasalahan sudah selesai. Mereka langsung memukuli saya, ada yang menusuk kepala dan leher saya dari belakang," kata Gugun.


"Setelah kejadian itu, saya langsung membuat laporan ke Polsek Batuaji dan juga melakukan fisum. Hari ini, saya dipanggil penyidik kembali untuk pemeriksaan tambahan dengan dua orang saksi," tambah Gugun.


Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Agus Sumantri, SH, saat mendampingi Gugun Siburian hadir di Polsek Batuaji, Jumat (20/2/26). Agus Sumantri berharap agar pelaku diproses hukum atas perbuatannya mencoba menghilangkan nyawa orang.


"Kita berharap Kepolisian profesional dalam menangani kasus ini dan segera menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. Red - PS

Advertisement

  • 3 Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Akhirnya Ditahan Polsek Batuaji
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x