Iklan

Komisi IV DPRD Batam: Manajemen PT Satria Global Persada Tidak Kooperatif

Kamis, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T12:25:17Z
Advertisement
Manajemen PT Satria Global Persada Tidak Kooperatif dalam Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan (istimewa)

Batam, pelitatoday.com - Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan Ramlan Batahan dkk., dengan manajemen PT Satria Global Persada, pada Kamis, 24 Juli 2025.


Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya.


Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Batam tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kepulauan Riau.


Sementara itu, pihak pekerja Ramlan Batahan dkk., datang bersama kuasa hukumnya, sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.


Sayangnya, seperti pada pertemuan sebelumnya, manajemen PT Satria Global Persada (SGP) kembali tidak hadir secara langsung.


Mereka hanya mengutus kuasa hukumnya tanpa kejelasan mengenai alasan ketidakhadiran jajaran direksi atau manajemen perusahaan. Kondisi ini memicu ketegangan dalam rapat.


Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyesalkan ketidakhadiran pihak manajemen yang sebelumnya telah menjanjikan kehadiran. Nada suara Dandis pun sempat meninggi saat menegur kuasa hukum PT Satria.


“Bapak berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan ke rapat ini, namun kenyataannya tidak. Alasannya apa? Apa undangan kami ini tidak dihargai?” tegas Dandis dalam rapat.


Komisi IV menilai sikap manajemen PT Satria tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan proses mediasi yang diupayakan DPRD.


Menyikapi hal tersebut, Dandis pun memberikan pernyataan tegas agar pihak pekerja, didampingi Disnaker, menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan atas hak-hak yang belum dibayarkan.


“Kita di sini mengharapkan bisa dimediasi penyelesaiannya. Namun kalau begini, kita tegaskan saja sesuai ketentuan hukum. Tidak perlu lagi negosiasi,” tegas Dandis.


RDPU ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Batam dalam menangani berbagai bentuk ketidakadilan hubungan industrial, dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang tidak menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara adil dan terbuka. ***


Sumber: Beritabatam

Advertisement

  • Komisi IV DPRD Batam: Manajemen PT Satria Global Persada Tidak Kooperatif

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x