Iklan

Menunggu Respon Kemendagri, Penegakan Hukum Terhadap PJ Walikota Tanjungpinang akan Berlanjut ke Meja Hijau

Senin, Mei 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T00:25:00Z
Advertisement
Hasan saat dilantik Gubernur Kepri, Ansar Ahmad jadi PJ Walikota Tanjungpinang.

Batam, pelitatoday.com - Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tanpa melihat latar belakang sepatutnya jadi barometer pihak penegak hukum dalam bertindak.


Dimana, jabatan atau kekuasaan bukan jadi penghalang terhadap pihak penegak hukum untuk memasukkan pelaku kejahatan ke 'hotel prodeo' seperti pelaku kejahatan lainnya.


Namun, jabatan sebagai PJ Walikota Tanjungpinang dan juga Kadis Kominfo Pemprov Kepri terkesan mampu menghentikan langkah pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lanjutan meski sudah berstatus tersangka sejak Jumat (19/4) lalu.


Izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi alasan pihak Kepolisian untuk melakukan proses hukum lanjutan terhadap Hasan yang notabene menjabat sebagai pejabat negara yakni PJ Walikota Tanjungpinang dan juga Kadis Kominfo Pemprov Kepri.


"Tanggal 3 Mei 2024 kemarin kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri. Saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang dapat dilakukan secepatnya," kata Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo, Minggu, 5 Mei 2024 saat konferensi pers.


Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat penuntut umum, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.


"Kami disini melakukan secara independen tanpa adanya intervensi untuk rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kami harapkan tersangka MR dan B datang memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.


Para tersangka, diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.


Baca Juga: Apakah Pj Walikota Tanjungpinang/Kadis Kominfo Kepri Bisa Langsung Ditahan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana


Perlu diketahui, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pidana yang terjadi saat menjabat Camat Bintan Timur, bersama dua orang lainnya berinisial MH (saat menjabat Lurah Sei Lekop), dan dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).


Kasus ini bermula adanya laporan dari  Constantyn Barail, Direktur PT Bintan Properti Indo pada Januari 2022. Laporan itu atas dugaan penerbitan surat tanah baru atas lahan milik perusahaannya yang telah memiliki surat sebelumnya di Km 23 Kelurahan Sungai Lekop, Bintan Timur. (Red)

Advertisement

  • Menunggu Respon Kemendagri, Penegakan Hukum Terhadap PJ Walikota Tanjungpinang akan Berlanjut ke Meja Hijau

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x