Iklan

Apakah Pj Walikota Tanjungpinang/Kadis Kominfo Kepri Bisa Langsung Ditahan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Jumat, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T14:39:32Z
Advertisement
Pj.Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sos, saat dilantik dan diambil Sumpah oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah kota Tanjungpinang pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Batam, pelitatoday.com - Sesumbar setelah penetapan dirinya jadi tersangka, Hasan kepada wartawan mengaku khilaf atas kesalahan yang ia lakukan. Ia bahkan mengaku gentleman dan siap menjalani proses hukum yang akan menimpanya.


Diakui Hasan, hal pertama yang dilakukannya adalah memberitahu anak dan isterinya atas statusnya jadi tersangka.


“Terutama anak saya yang harus diberikan pengertian,” ucapnya kepada wartawan. Jumat (19/4/24).


Disinggung terkait sikap pimpinannya, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Hasan mengakui Ansar sudah banyak membantu tapi nasi sudah menjadi bubur dan status tersangka dirinya sudah beredar luas.


“Sudah tahu (Ansar-red). Beliau juga sudah banyak membantu mediasi. Ya dalam artian bukan membela yang salah tapi dia tegas ,” ujarnya.


Terkait hal ini, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H angkat bicara dan menyampaikan bahwa Hasan dapat dijerat dengan delik (tindak pidana) pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik (tindak pidana) pemalsuan surat yang dikualifikasi (dikhususkan).


“Pemalsuan surat itu, 264 KUHP untuk ancamannya 6 tahun bisa ditahan,” tulisnya kepada wartawan.


Abdul Fickar Hadjar mengatakan pihak Polisi tidak harus menunggu surat dari Kemendagri untuk menahan Hasan yang notabene mengemban jabatan selaku Pj Wali Kota Tanjungpinang dan juga Kadis Kominfo Pemprov Kepri.


“Tidak harus (surat Kemendagri-red), Jika jelas tindak pidananya,” pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, nama Hasan kembali jadi sorotan setelah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Bintan, saat menjabat sebagai camat.

 

Dari pemberitaan sejumlah media, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo kepada wartawan menyampaikan bahwa penetapan Hasan sebagai tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. 


"Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan," kata Riky kepada wartawan.


Lanjut Riky, pihaknya akan memanggil Hasan kembali sesuai prosedur. Hal ini dikarenakan Hasan sebagai pejabat negara yang penunjukannya langsung dari Menteri Dalam Negeri. 


"Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu," tutupnya.


Baca Juga: Dikabarkan Diperiksa Polisi, LHKPN Kadis Kominfo Pemprov Kepri Terkesan "Janggal"


Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Hasan beberapa waktu lalu sudah diperiksa Polisi atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.


Setelah ditetapkan jadi tersangka, apakah Gubernur Kepri mengevaluasi jabatan mentereng yang di emban Hasan?


Dimana, Hasan saat ini mengemban jabatan mentereng dan 'Doble' yakni sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri dan juga Pj Wali Kota Tanjungpinang. 


Penulis: PS - Berbagai Sumber

Advertisement

  • Apakah Pj Walikota Tanjungpinang/Kadis Kominfo Kepri Bisa Langsung Ditahan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x