Iklan

Uang Rp 310 Juta Raib di Batam Digasak Oleh Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil

Selasa, Mei 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-23T03:08:42Z
Advertisement
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa pimpin konferensi pers aksi kejahatan pecah kaca mobil di Mapolda Kepri. (Dok: Humas Polda Kepri).

Batam, pelitatoday.com - Aksi spesialis kejahatan pecah kaca Mobil kembali terjadi di Kota Batam. Korban diketahui adalah salah satu nasabah Bank BCA dengan total kerugian senilai Rp310 juta.


Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.05 wib. Saat itu korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp 310 juta.


"Setelah menarik uang, kemudian korban memasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi mobil bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh menuju Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja," ungkap AKBP Robby didampingi Kasubbid Penmas AKBP Mukharom dan PS. Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Senin (22/5/2023).


Setibanya di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, korban langsung masuk ke dalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.


"Sekira pukul 08.55 Wib, korban kembali ke parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah," jelas AKBP Robby.


Tak hanya itu, lanjut AKBP Robby, uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang sebelumnya diletakkan di kursi depan sebelah kiri senilai Rp310 juta raib.



"Tak terima atas itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Selanjutnya, Tim Resmob Subdit 3 melakukan penyelidikan terkait aksi pecah kaca," katanya.


Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial A.S alias R. kemudian Tim Resmob Subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku A.S alias R.


"Tim kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku A.S alias R dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 orang yakni, A.S alias R (pengendara sepeda motor) dan inisial S alias H (eksekutor) yang saat ini melarikan diri ke Palembang (DPO)," ucap AKBP Robby.


Setelah dilakukan pengembangan, Rabu (17/5/2023) tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar Kota Batam guna mencari keberadaan terduga pelaku S alias H. Tim kembali melakukan profiling di seputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada dirumahnya.


“Kemudian, pada Kamis (18/5/2023), berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden kemudian Tim melakukan pencarian di daerah tersebut. sekira pukul 11.40 Wib Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana curat (pecah kaca) S alias H di sebuah warung makan kawasan Happy Garden kemudian Tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S alias H guna mengumpulkan barang bukti," ucapnya.


“Berdasarkan pengembangan dari pelaku S alias H, Tim melakukan pencarian terhadap terduga A.W.H, E.S, dan F.A alias O. Kemudian saat Tim membawa tersangka S alias H untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya Tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tambahnya.


Baca Juga: Menelusuri Dugaan Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Wilayah Kota Batam, Ada 5 Titik?


Selanjutnya, tersangka S alias H dan terduga A.W.H, E.S, dan F.A alias O dibawa Ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.


AKBP Robby menghimbau kepada masyarakat Kota Batam yang selesai mengambil uang dari Bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong Kepolisian ataupun Pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan.


"Kemudian yang kedua diharapkan apabila mengambil uang dari Bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi," tutup AKBP Robby. (Red)

Advertisement

  • Uang Rp 310 Juta Raib di Batam Digasak Oleh Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x