Iklan

Menelusuri Dugaan Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Wilayah Kota Batam, Ada 5 Titik?

Jumat, Maret 24, 2023 WIB Last Updated 2023-03-26T07:56:47Z
Advertisement
Tampak 2 unit mobil Tanki ukuran 5000L dan 1000L di dalam gudang solar yang berada di Tepi jalan Hang Kesutri Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Tim)

Batam, pelitatoday.com - Di SPBU Kota Batam sendiri tidak jarang terlihat antrian panjang kendaraan untuk mengantri BBM jenis Solar. Bahkan tidak sedikit isu yang beredar terkait adanya pelaku mafia BBM jenis Solar.


Alasan ini, pelitatoday.com bersama tim mencoba menelusuri beberapa dugaan terjadi penyelewengan BBM jenis Solar seperti halnya baru baru ini pihak Kepolisian Polda Kepri berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga atau penyelewengan BBM jenis biosolar atau solar subsidi di Kota Batam.


Adapun modus yang berhasil diungkap adalah para pelaku mengumpulkan BBM subsidi jenis Solar dari SPBU di Kota Batam dengan menggunakan beberapa kartu Brizzi Fuel Card. Selanjutnya, BBM yang berhasil dikumpulkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu atau mafia BBM.


Selain itu, adapun kehadiran mafia BBM juga terjadi di tengah laut "Kencing Laut" dengan cara ship to ship (STS), bahkan ada juga sebagian kapal yang didominasi jenis Tug Boat dan kapal kayu justru datang langsung ke Dermaga tempat penimbunan solar untuk menjual solar dalam tankinya dengan cara menguras muatan tanki. 


Gudang solar ilegal di tepi laut Baru Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Tim)

"Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para Mafia solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS," kata sumber wartawan belum lama ini.


"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan di loading langsung ke Banker yang ada di gudang dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," tambah Sumber.


Untuk modus lainnya, ada juga muatan solar dalam kapal di loading langsung ke mobil Tanki  yang sebelumnya sudah standby menunggu. 


Gudang solar di Tepi jalan Hang Kesutri, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Tim)

"Usai solar dimuat kedalam mobil tanki, mobil tanki yang dijadikan sebagai transportir tersebut akan melangsir ke gudang tempat penimbunan (jika gudang jauh dari Tepi pantai) atau langsung dijual ke sejumlah Industri di Batam," jelasnya. 


Penelusuran tim media ini, ada sejumlah gudang yang diduga kuat tempat penimbunan BBM jenis Solar ilegal di wilayah Kota Batam, seperti di gudang di Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung yang bersebelahan tak jauh dari PT Delta Shipyard. Informasinya gudang tersebut milik R. Kedua, gudang solar di wilayah Kelurahan Sungai Binti, tepatnya dipinggir jalan lintas menuju Pelabuhan Sagulung yang informasinya milik L. 


Gudang solar ilegal di wilayah Sei Pelunggut, Sagulung, Kota Batam yang tak jauh dari PT. Delta Shipyard Sagulung. (Foto: Tim)

Ketiga, gudang solar di tepi laut Batu Besar, Nongsa, keempat gudang solar di Tepi jalan Hang Kesturi, Baru Besar, Nongsa yang informasinya milik U. Dan kelima, gudang Solar di wilayah jembatan 2 Barelang yang diduga milik T. 


Pantauan dilapangan, kelima titik diduga gudang BBM jenis solar ini didominasi berpagar warna biru terkesan tak pernah tersentuh hukum dari pihak terkait.


Gudang solar di wilayah Jembatan 2 Barelang. 1 unit mobil Tanki berwarna biru terlihat hendak masuk kedalam area. (Foto: Tim)

Padahal, pelanggaran tindak penyelewengan BBM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,"


Sementara itu, konfirmasi awak media ini kepada Kepala Disperindag Kota Batam Dr. H. Gustian Riau. SE. MM menuturkan pihaknya akan melakukan sidak.


"Mantap, selasa kita turun, ini harus Tim lengkap Disperindag aja sama dengan Pertamina Iswana, Sat Pol PP," jawabnya melalui sambungan nomor WhatsApp pribadi nya. (Red)

Advertisement

  • Menelusuri Dugaan Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Wilayah Kota Batam, Ada 5 Titik?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x