Iklan

Kejari Batam Bebaskan Tiga Tersangka Program Restorative Justice

Rabu, Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T08:30:41Z
Advertisement
Kejari Batam, Herlina saat menunjukkan ketiga tersangka yang mendapat program Restorative Justice. (dok: pelitatodaycom)

Batam, pelitatoday.com - Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) kepada tiga tersangka.


Adapun ketiga tersangka adalah Heru Nugroho (kasus penggelapan), Haris Muda (pencurian motor) dan Dina Maria Sihombing (kasus penada)


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan segala tahapan untuk ketiga tersangka.


"Sesuai pedoman aturan RJ sudah terpenuhi dan yang paling utama adalah adanya surat perdamaian antara tersangka dengan korban," jelas Herlina kepada wartawan saat melakukan Press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2022, di aula Kejari Batam. Rabu (21/12/22).


Sementara itu, Haris Muda selaku tersangka pencurian motor mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya usai bebas berkat program RJ.


"Alhamdulillah atas program RJ, sehingga permasalahan kami bisa berdamai dan bebas," kata Haris Muda.


Senada diungkapkan oleh Dina Maria Sihombing, ia mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Batam atas program Restorative Justice sehingga ia bisa kembali ke rumah dan bertemu dengan keluarga.


"Terimakasih saya ucapkan kepada Kejari Batam atas program RJ ini, sehingga saya bisa bebas dan kembali ke rumah. Bisa merayakan Natal bersama keluarga," ucapnya terharu.


Perlu diketahui, keberadaan Restorative Justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan oleh korban.


Upaya damai antara pelaku dan korban diupayakan dalam Restorative Justice. Jaksa Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Pelaksanaan dilakukan di kantor Kejaksaan dengan tenggat waktu paling lama 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. (R01)


Editor: Siburian 

Advertisement

  • Kejari Batam Bebaskan Tiga Tersangka Program Restorative Justice

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x