Iklan

Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Massage di 99 Batam Disorot

Kamis, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T04:15:50Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.comUsaha massage yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi di sejumlah kawasan Kota Batam kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut semakin marak, terutama di kawasan Nagoya, Jodoh hingga Batu Aji.


Salah satu tempat yang disebut menjadi sorotan adalah 99 Batam Massage di kawasan Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, newtown, Kepulauan Riau 29444. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, tempat tersebut diduga menyediakan puluhan perempuan untuk melayani pelanggan dengan tarif yang disebut mencapai jutaan rupiah.


Sumber yang ditemui media ini menyebut jumlah perempuan yang tersedia di 99 Batam Massage diperkirakan mencapai sekitar 50 orang. Namun, jumlah tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pengelola maupun pihak berwenang.


Pantauan media ini pada Rabu (10/9/2026) juga menemukan adanya aktivitas usaha massage yang oleh sejumlah pihak diduga tidak semata-mata menawarkan jasa pijat kesehatan.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap usaha massage di Batam, khususnya jika tempat usaha yang mengantongi izin sebagai layanan pijat ternyata digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung.


Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya praktik eksploitasi perempuan hingga indikasi perdagangan orang yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.


Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa tarif layanan perempuan di tempat tersebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp1,2 juta hingga Rp2 juta untuk satu kali pemesanan.


“Ya bang, kalau untuk cari wanita untuk dipakai satu malam di 99 Batam Massage banyak. Kalau masalah tarif per malam bervariasi, sekitar Rp1,2 juta sampai Rp2 juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat transaksi seksual dengan tarif jutaan rupiah yang melibatkan perempuan pekerja di tempat tersebut, maka persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan usaha massage.


Terkait hal ini, aparat terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, sekaligus menelusuri bagaimana sistem perekrutan, pembayaran, pembagian hasil dan pengawasan terhadap para pekerja.


Sorotan semakin serius ketika muncul dugaan bahwa perempuan yang bekerja di tempat-tempat tersebut tidak hanya menjadi pekerja jasa pijat, tetapi diduga diarahkan untuk melayani nafsu birahi para pelanggan.


Jika terdapat unsur perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi, maka persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang dan harus diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti.


Karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai perlu tidak hanya melihat legalitas izin usaha di atas kertas, tetapi juga memeriksa aktivitas sebenarnya yang berlangsung di dalam tempat usaha.


Jangan sampai usaha yang secara administratif tercatat sebagai tempat massage justru menjadi ruang tersembunyi bagi praktik prostitusi maupun eksploitasi perempuan.


Maraknya dugaan praktik tersebut juga menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah.


Jika benar terdapat puluhan perempuan yang disediakan untuk pelanggan dengan tarif hingga jutaan rupiah, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan apakah pengawasan terhadap tempat usaha telah berjalan secara optimal.


Pemerintah Kota Batam bersama aparat terkait perlu memastikan setiap usaha massage menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.


Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan sesuai aturan. Terlebih apabila hasil penyelidikan menemukan adanya eksploitasi atau perdagangan orang terhadap perempuan yang bekerja di dalamnya.


Persoalan ini juga penting dilihat dari sisi perlindungan terhadap perempuan. Mereka yang bekerja di sektor hiburan atau jasa pijat harus dipastikan tidak menjadi korban paksaan, jeratan utang, ancaman, eksploitasi maupun perdagangan orang.


Aparat Diminta Tidak Sekadar Razia Seremonial


Publik membutuhkan pengawasan yang tidak berhenti pada razia sesaat. Jika dugaan tersebut benar, aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, aliran uang, pola perekrutan pekerja hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar pekerja perempuan yang berada di lapangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru luput dari penindakan.


Dengan munculnya informasi mengenai dugaan keberadaan puluhan perempuan dan tarif hingga jutaan rupiah, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif.


Media ini membuka ruang konfirmasi kepada pengelola Grand Fortuna Massage serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai izin usaha, jumlah pekerja, jenis layanan yang diberikan dan membantah maupun mengklarifikasi informasi yang beredar.


Jika seluruh kegiatan tersebut ternyata sesuai aturan, maka pemeriksaan dan penjelasan resmi akan menjadi penting untuk meluruskan informasi. Namun jika ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat maupun mengeksploitasi perempuan. ***

Advertisement

  • Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Massage di 99 Batam Disorot
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x