![]() |
| Ilustrasi. |
Dimana, tiga laporan dugaan penipuan penerimaan casis Polri TA 2025 hingga kini masih jalan ditempat dan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
"Apa harus viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini juga pelajaran bagi Kepolisian di tempat-tempat yang lain apapun kasusnya siapapun pelapornya itu perlakuannya sama di muka hukum," kata Ketua Melayu Raya Korcam Sagulung, MZ Arifin kepada pelitatoday.com. Jumat (17/4/26).
Katanya, ketiga laporan dugaan penipuan terhadap oknum polisi tersebut sudah terbilang lama, yakni empat bulan. "Seharusnya cepat geraknya, sampai muncul di media itu no viral no justice, no attention no justice, macam-macam lagi istilahnya. Jangan pilih-pilih kasuslah," kata Arifin.
Menurutnya, tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum MIS jelas menciderai institusi Kepolisian dan harus diproses dengan tegas.
"Ini akan jadi presedium buruk dan catatan kelam serta mencoreng nama baik Institusi Polri, jika tidak dapat memberikan rasa adil terhadap korbannya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dengan modus untuk meloloskan dalam seleksi penerimaan taruna Akademi Kepolisian kembali terjadi di Kota Batam.
Saat ini, terduga pelaku yang notabene seorang anggota aktif inisial MIS berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di institusi Polresta Barelang sedang menjalani persidangan kode etik, usai tersandung kasus penipuan penerimaan calon siswa (casis) Polri tahun 2026.
Dari informasi yang berhasil dirangkum dari salah-satu perwakilan korban. Modus Bripda MIS adalah dengan menjanjikan kuota khusus untuk kelulusan casis tahun 2025 kepada para orangtua casis dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Katanya, ada puluhan casis yang tertipu oleh aksi oknum MIS. Saat ini, 3 korban telah melaporkan secara resmi dan sedang dalam proses penyelidikan. Berikut nomor laporan terhadap oknum MIS:
- LP/B/3/I/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
- LP/B/5/I/2026/SPKT/ Polda Kepulauan Riau.
- LP/4/I/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
"MIS menjanjikan kuota khusus untuk penerimaan tahun 2025 lalu, ternyata tidak ada. Sehingga salah-satu orangtua casis meminta uang dikembalikan dengan mendatangi rumah MIS. Namun, MIS justru menjanjikan lagi kuota khusus tahun 2026 ini dan tidak bersedia mengembalikan uang yang sudah diterimanya," kata Muhammad kepada media ini yang juga telah menerima kuasa dari sejumlah orangtua korban. Rabu (15/4/25).
Lanjutnya, pihaknya melaporkan oknum MIS agar diproses dengan tegas beserta jaringannya dan mengembalikan semua kerugian korban. Apalagi kata dia, tindakan penipuan ini diduga melibatkan oknum polisi lain sesuai pengakuan salah-satu orangtua korban.
"Ada dari para korban diperkenalkan kepada oknum MIS oleh seorang anggota Polisi aktif juga. Mereka percaya dengan bujuk rayu oknum ini, kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian mencapai sebesar Rp 850 juta," pungkasnya.
Perlu diketahui, anggota kepolisian yang terlibat kasus tindak pidana umum seperti penipuan dapat dikenakan sanksi ganda, yaitu sanksi pidana umum dan sanksi administratif/etik.
Sanksi pidana diberikan melalui peradilan umum, sementara sanksi etik diberikan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan sanksi administratif tertinggi dalam kepolisian yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Perpol yang diundangkan sejak 15 Juni 2022 tersebut, anggota polisi dapat dikenai PTDH apabila melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan Komisi Etik Polri. Sanksi PTDH diberikan kepada anggota Polri yang dinilai tidak layak lagi untuk tetap berdinas di kepolisian.
Pelitatoday.com terus berupaya menyajikan informasi akurat dan berimbang. Namun hingga artikel ini ditayangkan, Humas Polda Kepri dan juga penyidik yang menangani kasus ini belum berhasil dimintai keterangan. Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar