![]() |
| Kantor PLN Batam. |
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama awak media pada Rabu (08/04/2026), dihadiri oleh jajaran PLN Batam, di antaranya Yoga Perdana selaku Manajer Humas PLN Batam, Arif Sumarna sebagai Expert Staf Ahli Niaga, Arif selaku Manajer UP3 Batam Center, Furkon dari Divisi Humas, serta Bukti Panggabean dari bagian Legal PT PLN.
Dalam keterangannya, Yoga Perdana menjelaskan bahwa penyediaan listrik di beberapa wilayah dilakukan melalui skema MKS (Multi Guna Khusus Sementara) sebagai solusi bagi masyarakat yang berada di lokasi dengan status lahan yang belum memiliki legalitas lengkap.
“Melalui skema ini, kami tetap berupaya menghadirkan listrik kepada masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen agar seluruh warga tetap bisa menikmati listrik, meskipun kondisi lahannya belum memungkinkan untuk pemasangan permanen,” jelas Yoga.
Namun demikian, Yoga menegaskan bahwa penggunaan listrik melalui skema MKS memiliki batasan yang jelas, yakni hanya untuk pemakaian sendiri dan tidak diperbolehkan untuk disalurkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Terkait MKS, peruntukannya adalah untuk pemakaian sendiri. Kami tidak pernah memberikan izin kepada pelanggan untuk memperjualbelikan atau menyalurkan daya listrik kepada pihak lain,” tegasnya.
Yoga juga menanggapi informasi terkait penggunaan beberapa meteran listrik yang melayani banyak pengguna. Secara teknis, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas listrik.
“Jika satu sumber listrik digunakan oleh banyak pengguna, maka tegangan akan menurun dan daya tidak stabil. Hal ini yang menyebabkan masyarakat merasakan listrik redup atau sering terganggu,” jelasnya.
Selain berdampak pada kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, termasuk korsleting yang dapat memicu kebakaran.
“Kami tidak ingin setiap terjadi kebakaran, pihak PLN yang selalu di salahkan, Oleh karena itu, penggunaan listrik harus sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku,” tambah Yoga.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Yoga memastikan bahwa PLN Batam akan melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
“Kami mengapresiasi informasi dari rekan-rekan media. Ini akan kami tindaklanjuti dengan menyampaikan informasi ini ke tim P2TL untuk di lakukan penelusuran dan penertiban sesuai prosedur,” ujarnya.
P2TL sendiri merupakan unit yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Yoga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa, penertiban sambungan listrik, pemutusan aliran listrik, dan tindakan administratif sesuai regulasi ketenagalistrikan, “PLN tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan listrik,” tegasnya.
Lanjut Yoga, bahwa seluruh pembayaran kepada PLN dilakukan berdasarkan pemakaian listrik secara resmi sesuai tarif yang berlaku.
“Pembayaran kepada kami hanya berdasarkan pemakaian daya, tidak lebih dan tidak kurang. Seluruhnya tercatat dalam sistem resmi. Jika ada pungutan di luar itu, bukan bagian dari PLN dan tidak kami ketahui,” tutupnya. **

Tidak ada komentar:
Posting Komentar