![]() |
| Tumpukan Jerigen tempat BBM dan satu unit pickup pelangsing. |
Berdasarkan pantauan di lokasi, dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan ditemukannya sebuah mobil pickup berwarna putih dengan plat nomor BP 8589 DE. Kendaraan tersebut terlihat tertutup terpal hijau dan diduga digunakan sebagai sarana pendistribusian atau penampungan bahan bakar tersebut.
Dilokasi didapati juga puluhan jerigen penampung BBM yang tersusun rapi dalam gudang penyimpanan.
Informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, bahwa aktivitas penimbunan BBM jenis pertalite ini telah berlangsung lama. Tentunya hal ini telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang tata kelola penimbunan BBM. Jelas ini adalah Kejahatan Ekonomi yang sangat merugikan negara dan sudah pasti ada sanksi pidananya.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik usaha maupun gudang tersebut, sehingga aktivitas ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. Namun dari pengakuan Husin dan Herman yang diduga juga adalah pemain, pemilik gudang tersebut bernama Roni.
"Sebenarnya gudang itu milik Roni bang, bukan saya. Abang boleh temui dia aja langsung," ungkap Herman melalui sambungan WhatsApp.
Begitupun dengan Husin, Ia mengakui kebenaran pemilik gudang penimbunan BBM itu adalah Roni. "Tanya sama bang Herman sebagai ketua kami bang, itu bukan punya saya. Itu punya Roni bang" jelas Husin.
Selain itu, warga sekitar juga mengeluhkan bau pertalite yang sangat menyengat yang tercium dari lokasi tersebut. Banyak dari warga sekitar lokasi merasa resah dengan keberadaan gudang tersebut.
"Tangkap dan penjarakan aja mereka yang jadi penjahat ekonomi ini, karena mereka jelas - jelas sudah meresahkan" ucap seorang warga setempat yang minta identitasnya dirahasiakan.
Ia jg menambahkan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan karena jenis BBM ini sangat mudah terbakar, apalagi letaknya yang sangat dekat dengan akses jalan raya dan tempat umum.
Tim media berupaya menggali informasi tentang legalitas gudang penimbunan BBM tersebut. Selanjutnya mengkonfirmasi pihak - pihak terkait guna penindakan dan penertiban. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar