![]() |
| Potret PT Champion Matterss Indonesia Manufacturing. |
Dalam rilis klarifikasi yang dikirimkan kepada pelitatoday.com pada Rabu (18/3/26), Ali Akbar Haholongan, memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Ali Akbar menyampaikan klarifikasi ini menyusul pemberitaan yang diterbitkan pada 12, 13, dan 15 Maret 2026 oleh sebuah media online yang menurutnya belum terdata dan terverifikasi faktual di Dewan Pers.
“Sehubungan dengan berita yang diterbitkan pada tanggal 12, 13 dan 15 Maret 2026 oleh salah satu media online yang belum terdata dan terverifikasi faktual di Dewan Pers, saya selaku kuasa hukum dari PT Champion ingin memberikan klarifikasi dan membantah berita yang sudah beredar tersebut,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, terdapat beberapa tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Dalam hal ini kami menyimpulkan ada beberapa tuduhan yang sudah diberitakan, pertama tuduhan kompensasi yang tidak diberikan oleh perusahaan kepada salah seorang mantan pekerja atas nama Leyan Hartono (LH), kemudian perusahaan tertuduh memperkerjakan tenaga harian lepas dan tenaga kerja asing yang tidak sesuai prosedur, terakhir perusahaan tertuduh mengganti administrasi perusahaan sebagai bentuk lari dari tanggung jawab untuk memberikan hak-hak kepada karyawan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Dalam hal ini perusahaan selalu berkomitmen menjalankan hubungan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Kronologi Permasalahan
Ali Akbar menjelaskan bahwa permasalahan yang mencuat dalam pemberitaan tersebut berkaitan dengan mantan karyawan PT Champion bernama Leyan Hartono.
Ia memaparkan bahwa pada awal Februari 2026, masa kontrak kerja Leyan Hartono mendekati masa berakhir. Pihak HRD perusahaan telah menginformasikan kepada yang bersangkutan agar melakukan proses administrasi terkait perpanjangan kontrak kerja selama tiga bulan.
Namun, kata dia, karyawan tersebut terakhir hadir bekerja pada 7 Februari 2026.
“Terkait tuduhan kompensasi yang tidak dibayarkan itu tidak benar. Hal ini dibuktikan dengan yang bersangkutan terakhir bekerja pada tanggal 7 Februari 2026, setelah itu tidak hadir bekerja tanpa keterangan. Ini dibuktikan setelah beberapa kali pihak perusahaan mencoba menghubungi yang bersangkutan terkait ketidakhadiran tersebut namun tidak mendapatkan tanggapan,” ujarnya.
Pihak perusahaan, lanjutnya, telah berupaya melakukan komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat guna meminta klarifikasi terkait ketidakhadiran tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
Selama periode 10 Februari hingga 26 Februari 2026, yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa keterangan sehingga oleh perusahaan dicatat sebagai ketidakhadiran tanpa izin atau alpa.
Kemudian pada 25 Februari 2026, perusahaan menerima surat pengunduran diri dari Leyan Hartono yang dititipkan melalui petugas keamanan perusahaan.
“Perusahaan menerima surat tertanggal 8 Februari 2026 perihal pengunduran diri dari yang bersangkutan, yang diterima pada tanggal 25 Februari 2026 dan dititipkan kepada pihak keamanan perusahaan. Surat itu tidak disampaikan secara langsung kepada manajemen sesuai prosedur yang berlaku dalam perjanjian kerja,” katanya.
Dalam perjanjian kerja, tepatnya pada Pasal 13, disebutkan bahwa karyawan wajib memberikan pemberitahuan pengunduran diri minimal tiga hingga tujuh hari sebelum masa kerja berakhir serta mengikuti prosedur administrasi perusahaan.
Meski terdapat ketidaksesuaian prosedur tersebut, pihak perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak karyawan sesuai dengan masa kerja yang tercatat secara administratif.
“Meski demikian, perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak yang bersangkutan berdasarkan masa kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu perusahaan juga tetap membayarkan THR Imlek karena pada saat itu status hubungan kerja secara administratif masih aktif,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan adanya informasi yang keliru dan tidak benar yang disampaikan kepada media sebelum proses perhitungan kompensasi selesai dilakukan.
“Namun kami menyayangkan yang bersangkutan memberikan informasi yang tidak benar kepada media saat proses perhitungan kompensasi belum selesai dilakukan, dan hal itu mencoreng nama baik perusahaan dan kami menganggap tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum.
“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum dari perusahaan akan segera melakukan somasi kepada yang bersangkutan atas nama Leyan Hartono untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,” tegasnya.
Perubahan Administrasi Perusahaan
Terkait tuduhan bahwa perusahaan mengganti administrasi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap karyawan, Ali Akbar menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Perlu saya sampaikan terkait perubahan administrasi dalam hal ini nama perusahaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap dalam satu entitas perusahaan yang sama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan administratif tersebut tidak memengaruhi kepemilikan perusahaan, alamat kantor, kegiatan operasional, maupun hak dan kewajiban karyawan.
“Perubahan tersebut tidak memengaruhi kepemilikan perusahaan, alamat kantor, kegiatan operasional maupun hak dan kewajiban karyawan. Seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa dan karyawan tetap bekerja dalam entitas yang sama,” ujarnya.
Selain itu, dari sisi administrasi perpajakan juga tidak terdapat perubahan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
“Dari sisi administrasi perpajakan juga tidak terdapat perubahan pada NPWP sehingga seluruh kewajiban perpajakan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dibuktikan dengan terbitnya bukti potong pajak yang dapat diverifikasi melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan administratif tersebut tidak berkaitan dengan permasalahan hubungan kerja yang sedang dibahas sebelumnya.
Selanjutnya, mengenai tuduhan penggunaan tenaga harian lepas dan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak sesuai prosedur, pihak perusahaan juga membantah hal tersebut.
“Terkait hal yang dituduhkan, perusahaan sudah menjalankan sesuai kontrak kerja yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yaitu Sistem Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWT),” kata Ali Akbar.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan memiliki dokumen resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Termasuk tenaga kerja asing, perusahaan sudah melakukan perekrutan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan seluruh TKA yang bekerja di perusahaan memiliki izin kerja dan dokumen keimigrasian yang sah termasuk KITAS kerja yang masih berlaku,” jelasnya.
Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan selama memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan biasanya diperuntukkan bagi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
“Sebagai PMA, penggunaan TKA diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan biasanya diperuntukkan bagi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dan perusahaan juga tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional sehari-hari,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terbuka apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan berimbang.
“Apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, saya selaku kuasa hukum siap memberikan penjelasan secara langsung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan berimbang,” tutupnya. PS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar