![]() |
| Potret PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam. |
Perusahaan manufaktur tersebut disebut-sebut mempekerjakan ratusan tenaga kerja dengan status harian lepas secara terus-menerus dalam jangka waktu lama, meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan rutin setiap hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan ratusan pekerja. Bahkan, sebagian pekerja disebut telah bekerja selama bertahun-tahun namun tetap berstatus tenaga kerja harian.
"Contohnya saya sudah bekerja sekitar 1 tahun disini tidak ada ikatan kontrak. Selama ini hanya harian lepas. Mau komplen takut dipecat," kata sumber media ini yang namanya tak bersedia dipublikasikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak menjalankan ketentuan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Terkait dugaan tersebut, awak media telah berupaya meminta penjelasan melalui konfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun, Gokma Nababan selaku Human Resources Department (HRD) PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing terkesan mengelak atas pertanyaan pewarta.
“Harian lepas seperti apa yang bapak/ibu maksud? Karyawan PKWT,” balas Gokma Nababan dengan singkat tanpa memberikan penjelasan aturan ketenagakerjaan yang diberlakukan di perusahaan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan tersebut terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perlu diketahui, sistem kerja harian yang diterapkan secara terus-menerus dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang pelaksanaan PKWT.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja harian lepas hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau tidak dilakukan setiap hari. Selain itu, pekerja harian dibatasi maksimal 21 hari kerja dalam satu bulan. Apabila pekerja tersebut bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka status hubungan kerjanya harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau bahkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) jika pekerjaannya bersifat tetap, dan apabila perusahaan tetap mempertahankan status pekerja sebagai harian lepas dalam jangka waktu lama untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka secara hukum status pekerja tersebut dapat dianggap sebagai pekerja tetap, yang berhak atas berbagai hak ketenagakerjaan, seperti upah sesuai standar, Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, perusahaan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan setiap pekerjanya dalam program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga artikel ini dipublikasikan, pewarta belum berhasil meminta tanggapan dari Yudi Suprapto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam. Red/Pan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar