![]() |
| Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Batam, Arlon Veristo. |
Pasalnya, pengerjaan renovasi bangunan ruko tanpa adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut terus berlanjut tanpa adanya teguran dan pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Padahal, informasi yang dihimpun pelitatoday.com. Renovasi ruko tersebut dilakukan untuk dijadikan Hotel oleh management SP Plaza.
"Mau dijadikan Hotel pak, kalau pemborong kami berurusan langsung ke pihak manajemen SP Plaza ini," kata seorang pekerja dilokasi. Kamis (19/2/26).
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua komisi 3 DPRD Batam, Arlon Veristo menegaskan bahwa segala bentuk perubahan bangunan wajib memiliki izin dari pemerintah dan plang pemberitahuan harus dipasang.
"Yang pertama, harus ada PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang-red), dari sebelumnya ruko dua lantai ke empat. Terus PBG harus ada dan wajib, wartawan berhak mempertanyakan izinnya, dan seharusnya dipasang dilokasi pembagunan itu," kata Arlon Veristo kepada pelitatoday.com.
Tidak adanya plang pemberitahuan izin dilokasi pengerjaan, Arlon Veristo meminta agar dinas terkait turun melakukan pengecekan terkait izin renovasi bangunan tersebut.
"Kalau tidak, kita sendiri nanti yang turun," tegas politisi dari Partai Nasdem ini.
![]() |
| Potret renovasi bangunan ruko untuk dijadikan Hotel di kawasan komplek ruko SP Plaza Sagulung. |
"Itu gak saya yang tanganin, nanti saya tanya sama legalnya dulu ya," jawab Lina melalui sambungan WhatsAppnya.
Baca Juga: Soal Renovasi Bangunan di Komplek SP Plaza Sagulung, Kadis CKTR dan Satpol PP Kompak Bungkam?
Pesan konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Kapala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah dan juga kepada Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari. Meski terlihat ceklis dua, kedua anak buah Walikota Batam, Amsakar Achmad ini memilih bungkam tanpa balasan apapun.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Batam saat ini telah memperketat tata kelola perizinan pembangunan di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin bangunan sesuai dengan tata ruang, standar teknis, retribusi dan keamanan struktur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.
Bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar tata ruang di Batam akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 dan PP No. 16 Tahun 2021.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022, PBG renovasi (PBG Perubahan) wajib diurus jika renovasi mencakup:
1). Perubahan luas bangunan (penambahan ruangan/lantai).
2). Perubahan tampak bangunan gedung.
3). Perubahan struktur bangunan yang mempengaruhi keselamatan (misal: merombak kolom/fondasi).
4). Perubahan fungsi (misal: ruko diubah menjadi tempat tinggal penuh atau kafe). PS -red

