Iklan

Ranperda Adminduk Belum Disahkan, DPRD Batam Jadwalkan Ulang

Kamis, Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T04:56:30Z
Advertisement
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan. (istimewa)

Batam, pelitatoday.com - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (18/2/2026) pagi.


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.


Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam. Turut hadir unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta kalangan pers.


Dalam rapat tersebut, Kamaluddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelum paripurna, Pansus Ranperda Adminduk melaporkan proses fasilitasi Ranperda masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.


“Dengan demikian, Pansus belum dapat menyampaikan laporan lengkap mengenai ranperda tersebut sehingga rencana pengesahan ditunda. Penundaan penyampaian laporan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” ujar Kamaluddin.


Istimewa.

Sebelum mengetuk keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait penundaan tersebut.


“Sebelum mengambil keputusan, perlu kami tanyakan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah saudara-saudara menyetujui penundaan penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026, apakah dapat disetujui?” tanyanya.


Pertanyaan tersebut disambut serentak dengan jawaban “setuju” dari para anggota dewan yang hadir.


Sebagaimana diketahui, Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Laporan lengkap Pansus direncanakan akan disampaikan kembali dalam rapat paripurna pada Maret 2026 setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi dinyatakan selesai. ***

Advertisement

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ranperda Adminduk Belum Disahkan, DPRD Batam Jadwalkan Ulang

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x