Iklan

Melirik Bangunan Tiga Lantai di Kavling Mandiri Sagulung, Apakah Punya Izin Sesuai Tata Ruang?

Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T07:49:49Z
Advertisement
Potret bangunan 3 lantai yang berada di Kavling Mandiri, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Batam.

Batam, pelitatoday.com - Pemerintah Kota Batam kini telah memperketat tata kelola perizinan pembangunan di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin bangunan sesuai dengan tata ruang, standar teknis, dan keamanan struktur. 


Namun, bagaimana dengan bangunan tiga lantai diatas lahan Kavling Mandiri, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Batam? 


Salah-satu warga menuturkan bahwa bangunan 3 lantai tersebut telah memakan lahan row jalan yang mengakibatkan kemacetan saat jam sibuk.


"Ini dulunya rumah huni. Sekarang sudah dijadikan bangunan 3 lantai yang notabene saat ini lantai 1 dijadikan bengkel. Karena itu saat kita mau keluar-masuk harus hati-hati karena macet," kata narasumber yang namanya tidak bersedia dipublikasikan. Rabu (4/2/26).


Pantauan dilokasi, pembangunan di lantai 3 masih berlangsung, sementara di lantai 1 sudah beroperasi bengkel motor. Tidak ada plang IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung) terlihat dilokasi.


Kuat dugaan, bangunan ini dibangun tidak sesuai standar teknis yang diatur dalam Perda Kota Batam dan regulasi BP Batam.


Padahal, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini bertujuan untuk memastikan fungsi ruang yang akan dibangun telah sesuai dengan rencana tata ruang kota.


Setelah PKKPR disetujui, pemilik lahan wajib mengurus izin lingkungan (UPL-UKL) sebagai bentuk kajian dampak pembangunan terhadap lingkungan. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum mengajukan PBG.


“PKKPR menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan itu diperuntukkan bagi hunian, industri, atau jasa. Semua harus lengkap mulai dari PKKPR, izin lingkungan, hingga sertifikat lahan dari BPN. Setelah itu baru bisa masuk ke tahap PBG,” kata Mouris Limanto kepada wartawan belum lama ini.


Perlu diketahui, bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar tata ruang di Batam akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 dan PP No. 16 Tahun 2021.


Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk perimbangan pemberitaan. Red

Advertisement

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melirik Bangunan Tiga Lantai di Kavling Mandiri Sagulung, Apakah Punya Izin Sesuai Tata Ruang?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x