Iklan

Merasa "Ditipu" PT Batam Riau Bertuah, Konsumen Ajukan Gugatan ke BPSK Kota Batam

Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T17:45:02Z
Advertisement
Sukarno didampingi kuasa hukumnya Roger Morrow Sirumapea, SH dan Agus Sumantri, SH saat mengajukan gugatan ke BPSK Kota Batam.

Batam, pelitatoday.com - Sukarno, warga Batam yang berprofesi sebagai penjual gorengan harus berjuang untuk menuntut keadilan kepada PT. Batam Riau Bertuah yang notabene salah-satu pengembang properti yang sudah melanglang buana di Kota Batam.


Bermula pada tahun 2020, Sukarno membeli sebuah kios dengan cara menyicil per-bulan Rp. 3.750.000, dengan ukuran kios 4x4,8 M yang bertempat di Pasar Trade Center Bengkong kepada pengembang PT. Batam Riau Bertuah.


Tantangan pertama yang dialami Sukarno adalah tepatnya pada bulan Mei 2023, pihak PT Batam Riau Bertuah meminta agar dirinya melakukan pelunasan cicilan untuk keseluruhan dengan janji sertifikat akan langsung dikeluarkan/diberikan. Jika tidak, maka uang yang sudah diterima PT. Batam Riau Bertuah akan hangus.


Pada saat itu, Sukarno terpaksa melunasi sisa cicilannya sebesar Rp. 102.000.000,. Uang tersebut diakuinya ia dapatkan dari hasil menggadaikan rumahnya ke Bank.


Sehingga jumlah uang yang sudah diberikan oleh Sukarno kepada pihak PT. Batam Riau Bertuah sebesar Rp.147.000.000, ditambah biaya AJP sebesar Rp.8.000.000, dan juga biaya BPHTB sebesar Rp.3.850.000. Sehingga total uang yang sudah dibayarkan adalah Rp.158.850.000, sesuai dengan bukti tanda terima atas nama PT Batam Riau Bertuah.


Potret salah-satu bukti kwitansi pembayaran cicilan kepada PT Batam Riau Bertuah.

Namun pada kenyataannya, sudah mendekati 3 tahun, Sukarno belum juga menerima sertifikat kios tersebut sebagaimana dengan janji PT. Batam Riau Bertuah.


Sukarno akhirnya menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukumnya, Roger Morrow Sirumapea, SH dan Agus  Sumantri, SH.


Kepada pelitatoday.com, Roger Morrow Sirumapea, SH menyampaikan bahwa perkara tersebut menunggu putusan dari Badan Penyesalan Sengketa Konsumen (BPSK) atas gugatan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor surat: 01/P.BPSK/1/2026/RMdp.


"Kami sudah mencoba menghubungi direktur PT Batam Riau Bertuah yakni R.Nasir H, beliau memberikan kontak legalnya. Namun, solusi yang disampaikan membuat klien kami keberatan dan merasa ditipu," kata Roger Morrow kepada pelitatoday.com. Rabu (4/2/26).


Hingga berita ini dipublikasikan, direktur PT Batam Riau Bertuah, R.Nasir H yang notabene baru-baru ini dilantik sebagai ketua Kadin Batam belum berhasil dimintai keterangan. Red

Advertisement

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa "Ditipu" PT Batam Riau Bertuah, Konsumen Ajukan Gugatan ke BPSK Kota Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x