![]() |
| Tangkapan layar Kompas TV saat menyiarkan konferensi pers satuan tugas penertiban kawasan hutan. |
Satu dari 28 perusahaan ini yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba ini terbukti penyebab banjir bandang di Sumut hingga mengakibatkan ratusan orang tewas pada November 2025 lalu.
Pencabutan izin ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.
Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
4. PT. Minas Pagai Lumber
5. PT. Biomass Andalan Energi
6. PT. Bukit Raya Mudisa
7. PT. Dhara Silva Lestari
8. PT. Sukses Jaya Wood
9. PT. Salaki Summa Sejahtera
10. PT. Anugerah Rimba Makmur
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat
12. PT. Gunung Raya Utama Timber
13. PT. Hutan Barumun Perkasa
14. PT. Multi Sibolga Timber
15. PT. Panei Lika Sejahtera
16. PT. Putra Lika Perkasa
17. PT. Sinar Belantara Indah
18. PT. Sumatera Riang Lestari
19. PT. Sumatera Sylva Lestari
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT. Teluk Nauli
22. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
23. PT. Ika Bina Agro Wisesa
24. CV. Rimba Jaya
25. PT. Agincourt Resources
26. PT. North Sumatra Hydro Energy
27. PT. Perkebunan Pelalu Raya
28. PT. Inang Sari. ***
sumber: tribunnews.com
