Iklan

28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Resmi Dicabut Permanen, Termasuk PT Toba Pulp Lestari

Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T16:28:42Z
Advertisement
Tangkapan layar Kompas TV saat menyiarkan konferensi pers satuan tugas penertiban kawasan hutan.

Jakarta - Izin 28 perusahaan perusak lingkungan yang menyebabkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah resmi dicabut secara permanen oleh pemerintah. 


Satu dari 28 perusahaan ini yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba ini terbukti penyebab banjir bandang di Sumut hingga mengakibatkan ratusan orang tewas pada November 2025 lalu.


Pencabutan izin ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).


Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.


Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.


Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.


"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.


28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.


"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.


Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:


1.   PT. Aceh Nusa Indrapuri

2.    PT. Rimba Timur Sentosa

3.      PT. Rimba Wawasan Permai

4.    PT. Minas Pagai Lumber

5.     PT. Biomass Andalan Energi

6.      PT. Bukit Raya Mudisa

7.      PT. Dhara Silva Lestari

8.      PT. Sukses Jaya Wood

9.      PT. Salaki Summa Sejahtera

10.    PT. Anugerah Rimba Makmur

11.      PT. Barumun Raya Padang Langkat

12.     PT. Gunung Raya Utama Timber

13.      PT. Hutan Barumun Perkasa

14.      PT. Multi Sibolga Timber

15.     PT. Panei Lika Sejahtera

16.      PT. Putra Lika Perkasa

17.    PT. Sinar Belantara Indah

18.    PT. Sumatera Riang Lestari

19.     PT. Sumatera Sylva Lestari

20.     PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

21.     PT. Teluk Nauli

22.    PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

23.    PT. Ika Bina Agro Wisesa

24.   CV. Rimba Jaya

25.    PT. Agincourt Resources

26.   PT. North Sumatra Hydro Energy

27.   PT. Perkebunan Pelalu Raya

28.    PT. Inang Sari. ***


sumber: tribunnews.com

Advertisement

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Resmi Dicabut Permanen, Termasuk PT Toba Pulp Lestari

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x