Iklan

Anggota DPRD Batam Desak RSUD Embung Fatimah Tingkatkan Pelayanan

Senin, Juni 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T05:09:02Z
Advertisement
Ketua Komisi 4 DPRD Batam, Surya Makmur Nasution.

Batam, pelitatoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Komisi 4 menggelar rapat evaluasi mendesak terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. 


Rapat ini dilakukan menyusul kasus penolakan pasien yang berujung pada meninggalnya seorang anak.  


Ketua Komisi 4 DPRD Batam, Surya Makmur, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh stakeholder terkait untuk memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut.


"Kami telah memanggil tidak hanya perwakilan RSUD, tetapi juga keluarga korban (Suwanto), perwakilan BPJS, dan aktivis kesehatan. Semua pihak diundang ke DPRD Kota Batam, khususnya Komisi 4," ujar Surya Makmur dalam keterangan resminya dilansir dari laman Batamnews yang tayang belum lama ini.


Dalam rapat tersebut, keluarga korban menyampaikan permintaan agar pelayanan BPJS tidak lagi mengalami keterlambatan dan kualitas layanan ditingkatkan. Mereka sebelumnya telah bertemu dengan pihak RSUD untuk membahas masalah ini.  


"Keluarga hanya menginginkan perbaikan pelayanan di rumah sakit daerah. Jangan sampai masyarakat lagi mengeluh karena tidak mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya," tegas Surya Makmur.  


Pihak RSUD menyatakan telah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani pasien. Pasien dilaporkan telah menerima perawatan selama sekitar tiga jam, termasuk pemeriksaan saturasi oksigen, suhu tubuh, dan kondisi fisik.  


"Secara medis, mereka telah bekerja sesuai SOP. Pasien sudah ditangani sejak awal dengan berbagai pemeriksaan. Pasien berada di RSUD selama kurang lebih tiga jam dan telah mendapat penanganan," jelas Surya.  


Kendala utama yang terungkap adalah masalah administratif BPJS, yang dianggap menghambat penanganan pasien. Surya menegaskan bahwa aspek prosedural tidak boleh mengorbankan nyawa manusia.  


"Dalam hukum ada prinsip, 'Salus Populi Suprema Lex Esto', yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Prosedur administratif tidak boleh menghalangi upaya penyelamatan nyawa," tegasnya.


DPRD Batam mendorong RSUD untuk meningkatkan pelayanan dengan tidak hanya berpatok pada prosedur, tetapi juga memprioritaskan aspek kemanusiaan.  


"Prosedur itu penting, tetapi kemanusiaan harus lebih diutamakan. Kami ingin formulasi baru ini menjadi pedoman bersama agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Surya.  


Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), dan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) untuk mencari solusi menyeluruh atas permasalahan pelayanan kesehatan di Batam. (ADV)

Advertisement

  • Anggota DPRD Batam Desak RSUD Embung Fatimah Tingkatkan Pelayanan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x