![]() |
Kantor Polsek Sagulung. |
Pasalnya, ada puluhan mesin jackpot dengan permainan tembak ikan dan tembak burung beroperasi di sejumlah warung pemukiman warga.
Dugaan kuat praktik perjudian yang 'telanjang' hingga pemukiman warga ini sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari pihak penegak hukum.
Padahal dilihat dari 'kasat mata', disetiap tempat yang diletakkan mesin jackpot ini dijaga oleh seorang wasit.
Untuk memuluskan jaringan, oknum pengusaha jackpot ini memberikan uang sewa bulanan kepada pemilik warung dengan nilai menggiurkan. Sehingga, pemilik warung tidak perlu memikirkan kehancuran pelanggannya ketika tergoda bermain menembak burung dan ikan di mesin jackpot itu.
Sementara untuk warga yang tertarik ingin mengadu nasib, tinggal mengisi credit dengan uang. Jika kreditnya naik, maka bisa langsung di cancel dan dibayar langsung oleh wasit dengan uang.
"Ngak tau lagi berapa sudah kalah disana bang, tak pernah menang. Sampai uang pinjol pun disedot," kata seorang pekerja galangan kapal yang mengaku korban mesin jackpot di seputaran Kecamatan Sagulung. Kamis (8/5).
![]() |
Potret salah satu Mesin Jackpot yang beroperasi bebas di sejumlah tempat di wilayah Sagulung. |
"Sepanjang pengetahuan saya tidak ada," kata Hafidz.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Muhammad Reza Khadafi memastikan bahwa mesin Gelper yang beroperasi di warung-warung pemukiman tidak memiliki izin.
"Gelper yang berada di warung itu dipastikan tidak ada izin serta liar dan Pemko Batam tidak ada lagi menerbitkan izin untuk Gelper," ucap Reza belum lama ini.
Terpisah, Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait keberadaan puluhan mesin jackpot yang beroperasi di wilayah Sagulung.
"Trims infonya, untuk 303 nya akan kita selidiki dan untuk izin tempat agar ditanyakan kepada pemilik dan pemerintah," jawabnya menjawab konfirmasi pelitatoday.com. Jumat (9/5/25). (Red)