Iklan

Advokat Natalis Zega: Perdamaian Mangihut Rajagukguk Cacat Hukum dan Proses Hukum Tetap Lanjut

Jumat, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T04:10:53Z
Advertisement
Pengacara Natalis Zega saat berhadapan dengan sejumlah orang yang diduga untuk melakukan intervensi dan menyodorkan surat saat kliennya terbaring sakit di RS Elisabeth.

Batam, pelitatoday.com - Gonjang-ganjing kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang menyeret oknum anggota DPRD Batam terus menarik perhatian dan membuat publik penasaran atas proses hukumnya.


Dimana, beredar sebuah video pernyataan maaf terhadap Mangihut Rajagukguk oleh Hendrik Aritonang dan Sahat Siburian yang notabene mengaku sebagai pemilik proyek penjualan pasir itu.


"Semua Miss komunikasi dan kami minta maaf kepada Mangihut Rajagukguk atas tuduhan dalam pemberitaan yang viral. Kita akan melakukan pencabutan laporan polisi," kata Hendrik Aritonang dalam video yang diterima pelitatoday.com. Kamis (2/5/25).


Namun, hal lain diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Natalis N Zega. Ia mengaku bahwa tindakan perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini terbilang cukup janggal. 


Dimana, korban melakukan kesepakatan damai karena diduga dibawah tekanan sejumlah pihak yang ingin menyelamatkan karir Mangihut Rajagukguk sebagai anggota DPRD Batam. 


Lebih krusialnya lagi, penandatanganan surat perdamaian dilakukan dalam kondisi korban tengah terbaring sakit di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota. Bahkan, Zega mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam perdamaian ini.


Kuasa Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, penandatanganan surat perdamaian itu dapat dipastikan cacat di mata hukum. Sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini, ikut campur tangan dengan melakukan upaya-upaya intervensi.


"Klien saya waktu itu dalam kondisi terbaring sakit dan masih menggunakan infus di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota. Puluhan orang datang beramai-ramai ke rumah sakit dengan menyodorkan surat perdamaian tanpa saya ketahui apa maksud dan isi surat perdamaian itu," ungkap Natalis N Zega, Jum'at (2/5/2025).


Sempat terjadi ketegangan saat di Rumah Sakit Elisabeth Batam kemarin. Dua lembar surat yang mereka bawa, satu diantaranya di sobek oleh Kuasa Hukum Natalis N Zega karena dianggap isi surat itu tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.


"Ada satu surat saya sobek di depan mereka. Yang sempat saya baca kala itu, bahwa kita diminta untuk meminta maaf kepada Mangihut Rajagukguk dan kita diminta mengklarifikasi bahwa statement yang saya sampaikan di media adalah tidak benar," sambungnya. 


Menurut Zega, perbuatan yang mereka lakukan dengan menyodorkan surat perdamaian dan memaksa klien untuk menandatangani tanpa persetujuan Kuasa Hukum sudah sangat menjatuhkan marwah penasihat hukum.


"Kita juga tidak mengerti apakah mereka benar-benar dalam kondisi di bawah tekanan. Atau justru mereka sengaja mengatur skenario untuk menjebak saya. Anehnya, lain yang membuat laporan, lain yang berdamai," tegasnya.


Dalam peristiwa ini, Natalis N Zega telah menyerahkan semuanya kepada pihak Kepolisian untuk tetap melakukan penegakan hukum tehadap terduga pelaku.


"Semua bukti dugaan penipuan dan penggelapan serta salah satu bukti yang mencoreng institusi Polri dan TNI telah kita serahkan sepenuhnya ke Polresta Barelang. Kesepakatan damai boleh saja di terima, tetapi proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya. 


Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Batam tentu membuat publik penasaran.


Bagaimana tidak, kasus ini sudah dilaporkan pada Minggu (27/4/2025)  kepada pihak Kepolisian oleh kuasa hukum pengusaha (korban) dari Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner Batam dan menyampaikan sejumlah bukti kepada wartawan.


Nama Mangihut Rajagukguk dari fraksi PDI Perjuangan jadi orang yang tertuduh dalam sejumlah pemberitaan media.


Bukti percakapan diduga antara oknum pengusaha dan Mangihut Rajagukguk sudah tersebar yang notabene berbicara terkait dugaan "setoran" kepada pihak Kepolisian. Bahkan ada laporan dugaan pengancaman terhadap oknum TNI.


Sementara, Mangihut Rajagukguk kepada wartawan membantah tuduhan itu dan mengancam akan melaporkan pencemaran nama baik.


“Wah….tidak benar itu, pencemaran nama baik itu, jangan bawa-bawa nama saya. Bisa saya laporkan balik ini, sejak kapan saya minta-minta uang,” jawab Mangihut Rajagukguk saat dikonfirmasi Kabarbatam.com.


Sementara itu, kasus ini sudah mendapat respon Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam dengan menyampaikan akan melakukan tindakan tegas jika kadernya salah.


Pertanyaannya, apakah kasus ini akan berlanjut ke persidangan?


Informasi yang diterima pelitatoday.com dari narasumber terpercaya menyampaikan bahwa permasalahan yang menyeret Mangihut Rajagukguk sudah mendapat titik terang usai dijembatani oleh salah-satu pengusaha ternama di Kota Batam.


"Semalam, pengusaha (korban) sudah dipertemukan dengan Mangihut Rajagukguk. Mereka sudah berdamai," katanya.


Pesan konfirmasi untuk mempertanyakan terkait adanya informasi perdamaian soal kasus yang menimpanya telah dikirimkan melalui nomor WhatsApp Mangihut Rajagukguk. Namun hingga berita ini disiarkan belum mendapatkan jawaban. PS

Advertisement

  • Advokat Natalis Zega: Perdamaian Mangihut Rajagukguk Cacat Hukum dan Proses Hukum Tetap Lanjut

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x