Iklan

Kasus 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dihentikan, Penasihat Hukum: Kita Bersyukur Mereka Kembali ke Keluarga

Selasa, April 09, 2024 WIB Last Updated 2024-04-10T00:51:41Z
Advertisement
Para Advokat Filemon Halawa SH MH (kemeja putih), Rano Iskandar Sirait SH (baju hitam paling kanan), dan Jefri Suranta Purba SH saat mendampingi kliennya Farizal di Mapolresta Barelang, Selasa (9/4/2024) sore.

Batam, pelitatoday.comMomen Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini mungkin menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi banyak orang. Tak terkecuali dengan 8 orang tersangka kasus insiden kerusuhan Rempang Eco-City Batam yang terjadi pada 7 September 2023 lalu. Karena perkara ke 8 tersangka resmi dihentikan oleh polisi.


Farizal 35 tahun yang juga merupakan pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Kepri, satu dari antara 8 tersangka turut senang setelah perkaranya dihentikan.


“Alhamdulillah, kami sangat senang. Karena selama ini juga kami koperatif wajib lapor dua kali seminggu sejak ditangguhkan penahanan bulan September 2023 lalu. Ini memakan waktu panjang, dan momen Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini mungkin menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi kami,” ujar Farizal.


Perkara Ke 8 tersangka yakni Farizal 35 tahun, Asrianto 27 tahun, Firman 41 tahun, Roma 38 tahun, Jakarim 53 tahun, Hidayat 37 tahun, Rivan S 23 tahun dan Martahan Siahaan (36) resmi dihentikan lewat keadilan restorative atau sering disebut restorative justice (RJ) oleh polisi.


Penghentian melalui RJ digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (9/4/2024) sore. Turut hadir para tersangka dan sebagian keluarga besar dari mereka.


Hadir juga dalam acara tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dan sejumlah tokoh polisi dan masyarakat Rempang – Batam.


“Kami mengharapkan juga dapat diselesaikan secara baik-baik dengan tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena penegakan hukum itu ada jalan terakhir,” kata Yan saat konferensi Pers di Mapolresta Barelang Selasa sore tadi.


“Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial tentu kita akan mengutamakan pendekatan sosial,” tambah Yan.


Empat Kuasa Hukum Farizal, yaitu Filemon Halawa, SH, MH bersama timnya yang terdiri dari Rano Iskandar Sirait SH, dan Jefri Suranta Purba SH dan Roger Morrow Sirumapea SH dari “Yayasan Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara” turut hadir memantau dan mendampingi Farizal, dkk di Mapolresta Barelang Selasa saat agenda RJ tadi siang.


Saat ditanya media, Filemon Halawa mengatakan apresiasi atas sikap RJ yang dilakukan oleh polisi terhadap 8 tersangka termasuk kliennya, Farizal.


“Kita bersyukur mereka (8 tersangka) kembali ke keluarga sedia kala. Dan hal yang terjadi adalah pembelajaran bagi kita semua,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa itu saat dimintai tanggapan.


Ia menambahkan, Tentu ke depan juga menginginkan pengamanan Rempang Eco-City dan termasuk  proyek strategis nasional baik di Batam maupun seluruh Indonesia lebih soft dan mengedepankan cara-cara yang humanis.


Seperti diketahui, kerusuhan pengamanan Rempang Eco-City Batam pada 7 September 2023 lalu. Ke 8 tersangka tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat menghalang-halangi petugas.


Setelah ditangkap disangkakan melawan petugas, kemudian ke 8 tersangka ditangguhkan penahanan oleh polisi. Kemudian, Kuasa Hukum Farizal, Filemon Halawa, dkk mengupayakan langkah hukum melalui permohonan RJ. Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 mengirimkan surat permohonan tersebut ke Kapolresta Barelang yang ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, DPR RI, dan sejumlah pejabat negara lainnya. Setelah berbulan-bulan, RJ akhirnya dikabulkan.


Untuk diketahui, kerusuhan penolakan Rempang Eco-City salah insiden yang menyita perhatian nasional bahkan dunia internasional penghujung tahun 2023 lalu. Karena setelah insiden pertama pada 7 September 2023 lalu, lanjut pada tanggal 11 September 2023 demonstrasi besar-besaran di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pada insiden ini, puluhan orang ditangkap aparat kepolisian.


Puluhan lainnya diseret ke pengadilan untuk diadili saat mempertahankan tanah nenek moyang mereka. Orator aksi bela Rempang Iswandi alias Bang Long salah satu pihak dari puluhan lainnya yang ditangkap 11 September 2023. Bang Long telah diadili di Pengadilan Negeri Batam, dan pada 9 Maret 2024 bebas dari tahanan.


Usai konferensi pers RJ, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saling maaf-maafan dan berpelukan dengan para tersangka yang telah dihentikan perkaranya. (Red/LH)

Advertisement

  • Kasus 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dihentikan, Penasihat Hukum: Kita Bersyukur Mereka Kembali ke Keluarga

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x